TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdapat 265 Narapidana atau Napi Sulsel telah diusulkan namanya, untuk mendapat remisi atau potongan masa tahanan 2019.
Hal itu dilakukan Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) wilayah Sulsel dalam hari besar pada perayaan Natal 2019 ini.
Hal tersebut pun disebutkan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi.
"Iya, 265 ini napi ini semua Lapas di Sulsel. Ini baru usulan saja, besok baru pastinya," ungkapnya, Selasa (24/12/2019) siang.
Lanjut Taufiqurrahman, remisi khusus ini merupakan remisi Natal 2019. Dan yang diusulkan dari semua Lapas totalnya 265.
"Ini masih bersifat usulan saja, jumlahnya pastinya nanti besok. Ini bukan di Lapas Makassar, ini semua," ujar Tafiqurrahman.
Usulan remisi ini, jumlah potongan remisi tahanan berbeda-beda. Mulai dari 15 hari, 60 hari, 75 hari hingga 120 hari potongan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Robianto mengaku, pihaknya usulkan 51 Narapidana untuk Remisi ini.
"Ada 51 orang narapidana yang diusulkan dari kita (Lapas Makassar) tapi yang dapat hanya 31 orang saja," ungkap Robianto.
Diketahui, para Narapidana yang diusulkan namanya mendapat remisi tersebut. Akan resmi diumumkan, Rabu (25/12) pagi. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: