TRIBUN-TIMUR.COM - Lima fakta Al Quran dirobek dan dibuang di Tasikmalaya, Jawa Barat, penyebab.
Tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap kitab suci Al Quran terjadi.
Seseorang diketahui telah merobek dan membuang lembaran berisi ayat-ayat suci itu.
Hal tersebut diketahui setelah sebuah rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Al Quran tercecer di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat ( Jabar ) viral di media sosial.
Polisi kini telah menangkap pelaku.
Siapa pelakunya dan apa motif melakukan pelecehan?
Selengkapnya, berikut 5 fakta terkait.
1. Waktu, tempat kejadian
Tindakan merobek Al Quran diketahui setelah sebuah rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Al Quran tercecer di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat ( Jabar ) viral di media sosial.
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menuturkan, kejadian terjadi pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
2. Pelaku ditangkap
Setelah mendapat informasi adanya perbuatan merobek Al Quran, polisi kemudian menyelidiki kasus ini.
Selang beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap.
Pelaku bernama Erwin bin Tarya Sucipto atau inisial E.
"Pelaku sudah ditangkap, atas nama E umur 33 tahun, agama Islam, tidak bekerja," kata Irjen Rudy Sufahriadi di Mapolrestabes Bandung.
Dia menjelaskan, penangkapan Erwin bin Tarya Sucipto berkat pemeriksaan terhadap 4 saksi.
3. Kronologi kejadian
Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan kronologi Erwin bin Tarya Sucipto merobek Al Quran, lalu membuangnya.
"Pelaku mengambil kitab suci Al Quran di sebuah masjid kemudian dia membawanya ke tempat tinggalnya," ujarnya.
Usai dibawa ke kediamannya, kata dia, pelaku selanjutnya mengambil bagian tengahnya dengan maksud akan dipindahkan tulisannya dari Al Quran ke dalam kertas.
"Pelaku karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang telah diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sebagian dibuang dengan cara melemparkan ke luar jendela," tutur Irjen Rudy Sufahriadi.
4. Tes kejiwaan
Apakah pelaku mengalami ganguan mental sehingga nekat melakukan perbuatan itu?
Kata Irjen Rudy Sufahriadi, saat ini, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
"Ini kita periksa dulu belum bisa kita simpulkan, setelah itu hasil pemeriksaan apa, baru Kapolres yang akan sampaikan," ujarnya.
Irjen Rudy Sufahriadi berharap masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut.
"Ini kan pelaku sudah tertangkap kita akan dalami, enggak usah bereaksi apa-apa. Memang ini kitab suci, harus kita sama-sama jaga," kata dia.
5. Terancam 5 tahun penjara
Polisi, kata Irjen Rudy Sufahriadi, telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Al Quran dan 3 buah kantong kresek berisikan robekan Al Quran.
"Pelaku terancam Pasal 156 huruf a KUHP dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun," tuturnya.(*)