Jentang Bebas

Kejati 'Bebaskan' Tersangka Jentang dari Lapas, ACC: Merusak Akal Sehat

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, saat dikawal pihak Jaksa di gedung Kejati Sulsel.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Berita Terkini