TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar.
Pasalnya, sejak Jentang ditahan pada 17 September 2019 lalu. Tersangka Buloa ini bebas pada, Kamis (12/12/2019) kemarin.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas 1 Makassar, Robianto, Sabtu (14/12) siang.
"Iya, katanya sudah ditangguhkan Kejati. Karena saya masih di Jakarta masih ada pelatihan," kata Robianto kepada tribun.
Lebih jelasnya kata Robianto, tanya saja langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulsel yang tangguhkan Jentang.
"Tanya saja ke Kejati biar lebih jelasnya ini kasus, karena dasarnya surat penagguhan dari kejati, jadi tanya kesana," lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, A Usama mengaku belum tahu itu.
"Saya belum tahu soal itu (penangguhan), tapi saya lihat di berita online sudah ada ditangguhkan," kata Usama kepada tribun.
Usama mengatakan, dia sudah berusaha untuk menghubungi pihak penyidik yang tangani kasus ini, tapi belum ada respon.
"Saya kan baru pulang ini, tifak ada juga yang sampaikan ini. Tapi coba saya cekan ini lagi ke pihak penyidik," lanjut Usama.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Jentang, Zamzam kepada tribun, mengaku kliennya sudah ditangguhkan pada, Kamis (12/12).
"Iya, betul. Alhamdulillah beliau (Jentang) sudah ditangguhkan penahanannya dari pihak penyidik Kejati," ungkap Zamzam.
"Hari kamis kayaknya, oh iya harim kamis, betul, betul. Kita kan sudah berapa kali ini memohon penagguhannya," tambahnya.
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, ditahan 57 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Lapas Kota Makassar.
Penahanan Jentang di Lapas, setelah dia ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (17/10) lalu.
Sebelumnya Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: