Jentang Bebas

Jentang Bebas dari Lapas Makassar, Ini Kata Kalapas Robianto

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, saat dikawal pihak Jaksa di gedung Kejati Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar.

Pasalnya, sejak Jentang ditahan pada 17 September 2019 lalu. Tersangka Buloa ini bebas pada, Kamis (12/12/2019) kemarin.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas 1 Makassar, Robianto, Sabtu (14/12) siang.

"Iya, katanya sudah ditangguhkan Kejati. Karena saya masih di Jakarta masih ada pelatihan," kata Robianto kepada tribun.

Lebih jelasnya kata Robianto, tanya saja langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulsel yang tangguhkan Jentang.

"Tanya saja ke Kejati biar lebih jelasnya ini kasus, karena dasarnya surat penagguhan dari kejati, jadi tanya kesana," lanjutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, A Usama mengaku belum tahu itu.

"Saya belum tahu soal itu (penangguhan), tapi saya lihat di berita online sudah ada ditangguhkan," kata Usama kepada tribun.

Usama mengatakan, dia sudah berusaha untuk menghubungi pihak penyidik yang tangani kasus ini, tapi belum ada respon.

"Saya kan baru pulang ini, tifak ada juga yang sampaikan ini. Tapi coba saya cekan ini lagi ke pihak penyidik," lanjut Usama.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Jentang, Zamzam kepada tribun, mengaku kliennya sudah ditangguhkan pada, Kamis (12/12).

"Iya, betul. Alhamdulillah beliau (Jentang) sudah ditangguhkan penahanannya dari pihak penyidik Kejati," ungkap Zamzam.

"Hari kamis kayaknya, oh iya harim kamis, betul, betul. Kita kan sudah berapa kali ini memohon penagguhannya," tambahnya.

Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, ditahan 57 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Lapas Kota Makassar.

Penahanan Jentang di Lapas, setelah dia ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (17/10) lalu.

Halaman
12

Berita Terkini