TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, memantau proyek pembangunan pedesterian Jl Andi Djemma di Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Proyek menghabiskan APBD Rp 1.2 miliar dikerjakan CV Dian Jaya Wardana, selaku kontraktor pelaksana dengan konsultan pengawas CV Bahterakarya Konsultan.
Diduga, dalam pengerjaan proyek selama 120 hari kalender sejak tanggal kontrak 3 September 2019, pihak pelaksana tidak mentaati petunjuk teknis perencaan di lapangan.
Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Hasbuddin, sudah menerima aduan warga secara lisan perihal pembangunan proyek ini.
"Aduan ini akan kita tindaklanjuti secara transparan nantinya sesuai dengan mekanisme penyelidikan, apalagi yang digunakan adalah uang negara," kata Hasbuddin, Senin (9/12/2019).
Adapun Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pedesterian Jalan Andi Djemma, Vido yang dikonfirmasi lewat SMS, WhatsApp dan telepon tidak direspon.
Lokasi proyek dekat Tugu Adipura Malili hingga menuju Kantor Polres Luwu Timur.
Sementara Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, menyoroti lemahnya anggota DPRD Luwu Timur dalam bentuk pengawasan.
"Inilah bentuk lemahnya pengawasan yang dilakukan DPRD dalam menjalankan fungsinya," katanya.
Kadir juga menyarankan Kejari Luwu Timur agar aduan masyarakat ditindaklanjuti dengan profesional.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: