TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, diam-diam sedang menggodok mutasi. Sasarannya mulai dari eselon II hingga III lingkup Pemprov Sulsel.
Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said mengatakan, penggodokan ini untuk menindaklanjuti Perda (Peraturan Daerah) terkait peleburan organisasi lingkup Pemprov Sulsel.
"Ini masih sementara kita susun seperti apa modelnya, apakah eselon II dulu atau eselon III yang kita dahulukan," ujar Asri, via telepon, Minggu (1/12/2019).
Pihaknya tak menepis ada pejabat yang di istirahatkan dari jabatannya, mengingat struktur organisasi di Pemprov Sulsel akan dirampingkan (pengurangan).
"Nantilah, biarkan kami kerja dulu," tambah Asri.
Terkait dengan penempatan pejabat, itu akan disesuaikan dengan hasil assessment para pejabat yang mengikuti asistensi kompetensi dan pendidikan yang saat ini digelar oleh BKD Sulsel.
Asistensi sendiri diketahui sudah berlangsung sejak awal November 2019 hingga di Minggu ke tiga Desember 2019 ini.
"Sebelum tanggal 20 kita upaya semua asistensi bisa rampung, pasalnya mutasi dan rotasi jabatan akan dilakukan diakhir Desember," katanya.
Ia mengaku, Januari 2020, Pemprov Sulsel akan tampil dengan OPD baru sesuai dengan Perda peleburan organisasi yang di sahkan DPRD Sulsel, dan dikuatkn melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Asistensi jabatan ini diikuti 1700 pejabat, mulai dari eselon III dan IV. Sedangkan untuk eselon II nantinya hanya akan dilakukan pengukuhan jabatan serta rotasi.
Pemprov dan DPRD Sepakat
Sebelumnya, Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel melakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jumat 1 November 2019.
Nurdin Abdullah mengatakan tujuan dari peleburan organisasi ini adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.
"Tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan," sebut Nurdin.
Setelah dilakukan pembahasan bersama OPD terkait oleh Pansus DPRD, disepakati untuk penurunan tipelogi perangkat daerah tidak diturunkan atau tetap tipe A.