Isi Pidato Sukmawati Soekarnoputri Diduga Nodai Agama Sehingga Saudara Megawati Dilaporkan ke Polisi
Isi pidato Sukmawati Soekarnoputri yang diduga nodai agama sehingga saudara Megawati dilaporkan ke polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Isi pidato Sukmawati Soekarnoputri yang diduga nodai agama sehingga saudara Megawati dilaporkan ke polisi.
Lagi, Sukmawati Soekarnoputri tersangkut kasus dugaan penodaan agama.
Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemuda Islam Bima, Sabtu (16/11/2019) malam, melaporkan putri proklamator Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, kepada Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.
Laporan dilayangkan atas nama Imron Abidin yang mewakili Forum Pemuda Islam Bima.
Kuasa hukum pelapor Dedi Junaedi mengatakan, Sukmawati Soekaronputri dilaporkan karena pernyataannya di salah satu forum diskusi.
"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi Junaedi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.
"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di YouTube" lanjut dia.
Pernyataan Sukmawati yang dilaporkan, yakni ketika Sukmawati Soekaronputri membandingkan kitab suci Alquran dengan Pancasila.
"Saya hanya dengar info ini kalau untuk merekrut yang namanya hijrah kek apa sih itu yang calon radikalis atau calon teroris katanya infonya itu ditanya mana lebih bagus Pancasila sama Alquran? Begitu kan?," kata Sukmawati Soekaronputri dalam acara diskusi.
Selain itu, Sukmawati Soekarnoputri juga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
"Sekarang saya mau tanya, yang berjuang di abad 20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban. Silakan. Siapa yang mau menjawab berdiri jawab pertanyaan Ibu ini?" kata Sukmawati Soekaronputri bertanya.
Dedi Junaedi menyebut, pernyataan Sukmawati Soekarnoputri itu diduga telah melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.
"Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi Junaedi mengatakan.
Meski demikian, Dedi Junaedi menyebut, saat ini surat Laporan Polisi (LP) belum dapat dikeluarkan.
"Intinya laporan kita sudah diterima di bagian pidana umum, hanya saja nomor laporan belum bisa keluar," tutur Dedi Junaedi.