Tjahjo Kumolo enggan menyebutkan secara detail lembaga yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi.
Ia hanya memastikan, meskipun passing grade diturunkan, BKN akan menambah materi dalam soal seleksi.
"Jadi kami kurangi (passing grade-nya), kami tambah soalnya dengan wawasan kebangsaan, megenai bahaya radikalisme, terorisme, empat pilar, supaya lebih mudah," kata Tjahjo Kumoplo.
Dengan demikian, Tjahjo Kumolo yakin hal ini tidak mengurangi kualitas seleksi.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi ( TKP ), 80 untuk Tes Intelegensia Umum ( TIU ), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ).
Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2019
Proses pendaftaran CPNS 2019 kembali dibuka pada Senin (11/11/2019).
Adapun proses rekrutmennya dilakukan lewat portal SSCASN BKN, https:// sscasn.bkn.go.id dan sscn.bkn.go.id.
Berikut jadwalnya:
* Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
* Verifikasi berkas: 13 November 2019
* Penutupan pendaftaran: 24 November 2019