TRIBUN-TIMUR.COM - Update info pendaftaran CPNS 2019: passing grade turun dan daftar via https:// sscasn.bkn.go.id sscn.bkn.go.id.
Jika passing grade di pendaftaran CPNS 2019 turun, bakal semakin mudah lolos seleksi?
Kabar baik untuk para pendaftar, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menurunkan passing grade atau nilai ambang batas minimal dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019.
Hal itu dibenarkan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo Kumolo, hal ini dilakukan karena ada beberapa lembaga di sejumlah daerah yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi pada pada CPNS tahun lalu.
Tidak adanya peserta yang lolos, diduga karena tingginya nilai ambang batas minimal.
"Kemarin beberapa lembaga di daerah (ada yang) tak ada (peserta) yang lulus satu pun," kata Tjahjo Kumolo saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
"Ini yang salah orangnya atau soalnya? Kalau diproses terus kan kasihan," lanjut dia mengatakan.
Tjahjo Kumolo enggan menyebutkan secara detail lembaga yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi.
Ia hanya memastikan, meskipun passing grade diturunkan, BKN akan menambah materi dalam soal seleksi.
"Jadi kami kurangi (passing grade-nya), kami tambah soalnya dengan wawasan kebangsaan, megenai bahaya radikalisme, terorisme, empat pilar, supaya lebih mudah," kata Tjahjo Kumoplo.
Dengan demikian, Tjahjo Kumolo yakin hal ini tidak mengurangi kualitas seleksi.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi ( TKP ), 80 untuk Tes Intelegensia Umum ( TIU ), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ).
Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2019
Proses pendaftaran CPNS 2019 kembali dibuka pada Senin (11/11/2019).
Adapun proses rekrutmennya dilakukan lewat portal SSCASN BKN, https:// sscasn.bkn.go.id dan sscn.bkn.go.id.
Berikut jadwalnya:
* Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
* Verifikasi berkas: 13 November 2019
* Penutupan pendaftaran: 24 November 2019
* Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019
* Masa sanggah: 16-19 Desember 2019
* Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019
* Pengumuman pelaksanaan
* SKD: Januari 2020
* Pelaksanaan SKD: Februari 2020
* Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
* Pelaksanaan SKB: Maret 2020
* Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020
* Pengusulan penetapan NIP: April 2020
Meski demikian, BKN menegaskan jika jadwal di atas masih bisa berubah.
Alur Pendaftaran CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 juga terintergrasi secara nasional lewat portal BKN.
Bagaimana alur pendaftaran CPNS 2019?
1. Pelamar membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.
4. Pelamar melengkapi biodata.
Pastikan data yang diisikan telah benar.
5. Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
Kemudian, lengkapi data yang ada.
6. Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN.
7. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.
8. Data pendaftaran akan diverifikasi.
Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan.(*)