TRIBUN-TIMUR.COM - Dekan Fakultas Teknologi Industri pada Universitas Muslim Indonesia ( FTI UMI ), Zakir Sabara H Wata Dr Ir MT IPM ASEAN Eng mengaku sangat kecewa dan sedih terhadap 2 mahasiswa nonaktif FTI UMI.
Kedua mahasiswa nonaktif tersebut menjadi tersangka dalam kasus penikaman yang menyebabkan Andi Fredi Akirmas atau AFA alias Andi Lolo (21), mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar meninggal dunia, Selasa (11/12/2019).
Kata Zakir Sabara H Wata, seperti kata peribahasa, "nila setitik, rusak susu sebelanga".
Ulah keduanya sangat mencoreng wajah FTI UMI dan berimbas kepada 2.600-an mahasiswa aktif pada saat ini yang sebagian hebat dan menorehkan prestasi.
"Saya sangat sangat kecewa dan sedih. Di tengah upaya dan kerja keras yang dilakukan seluruh sivitas akademika FTI selama ini untuk membangun ekosistem kampus yang baik dan kreatif serta inovatif tiba-tiba rusak dan runtuh akibat ulah bar-bar segelintir ( dua ) mahasiswa tidak aktif," kata Zakir Sabara H Wata kepada Tribun-Timur.com, Jumat (15/11/2019).
"Mereka tidak pernah muncul di fakultas untuk kuliah dan mengikuti kegiatan laboratorium serta kegiatan kemahasiswaan lainnya," katanya.
Zakir Sabara H Wata menganggap, kasus kekerasan melibatkan 2 mahasiswa nonaktif FTI UMI tersebut sebagai ujian berat bagi lembaga dipimpinnya di tengah upaya peningkatan kualitas akademik.
• FTI UMI dan FoE University of Malaya Kerja Sama Pertukaran Dosen - Mahasiswa dan Riset
Lebih lanjut, kata Zakir Sabara H Wata, dirinya sebagai pemimpin tertinggi di FTI UMI bertanggung jawab atas segala tindakan mahasiswa.
Namun, segala bentuk tindak kekerasan tidak dapat ditolerir (zero tolerance) apapun alasan dan latar belakangnya.
"Saya mencintai seluruh mahasiswa kami, tapi kami zero tolerance terhadap tindakan kekerasan apapun alasan dan latar belakangnya. Pasti kami akan tegas menjalankan keputusan dan sikap Senat UMI yang dipimpin oleh rektor pada hari ini," kata Zakir Sabara H Wata sekaligus anggota Senat Universitas Muslim Indonesia ( UMI ).
• Temukan Frothing Portable, Alumni FTI UMI, UI, Unpad Juara Lagi di Ajang CIP PT Pertamina Lubricants
UMI akan segera memutuskan sanksi kepada kedua mahasiswa nonaktif tersebut.
Sementara, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan 'pembunuhan' dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun."
Juga Pasal 351 KHUP Ayat 1 yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Wakapolda Umumkan 3 Tersangka
Pada Kamis (14/11/2019) kemarin, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas merilis 3 tersangka dalam kasus penikaman Andi Lolo, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel.
Mereka yang mengenakan baju tahanan warna oranye juga dihadirkan dihadapan jurnalis.
Ketiga tersangka, yakni Yusril (19), Indra Rusfandi (20), dan Syahrul (20).
Brigjen Pol Adnas Abbas mengatakan, sosok Yusril alias Ucil merupakan eksekutor yang melayangkan badik ke tubuh Andi Fredi Akirmas.
Sementara, Indra Rusfandi dan Syahrul turut melakukan penyerangan kepada Andi Fredi Akirmas dan ketujuh rekan korban saat sedang minum kopi di sebuah kafe, Cafe Bos yang berada tepat di samping kampus UMI.
"Jadi perannya memang dari mereka ini ada yang berbeda-beda. Yang mengumpulkan hingga yang melakukan penyerangan sampai korbannya meninggal dunia," kata Brigjen Pol Adnas Abbas.
Setelah kejadian, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Dalam tempo kurang dari 48 jam, 3 tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Brigjen Pol Adnas Abbas mengatakan, Indra Rusfandi dan Syahrul ditangkap di sebuah rumah sewa di Kecamatan Panakkukang, Makassar saat hendak melarikan diri keluar Kota Makassar.
Sementara Yusril ditangkap di Kabupaten Barru setelah melarikan diri sesaat usai melakukan penyerangan kepada Andi Fredi Akirmas dan ketujuh rekannya.
Dari penangkapan ketiga pelaku ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dipakai para pelaku melakukan penyerangan.
Beberapa senjata tajam berupa badik dan busur turut disita dari ketiga pelaku.
"Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti ini yang kita lihat. Dua bilah senjata tajam (badik) sampai handphone dan pakaian yang mereka gunakan," tutur Brigjen Pol Adnas Abbas
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebelum polisi menetapkan 3 tersangka, dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang diamankan.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa UMI Makassar berinisial AFA meninggal dunia setelah diserang Orang Tak Dikenal (OTK) di Cafe Bos, di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar, Selasa (12/11/2019).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 Wita di samping Fakultas Hukum UMI.
Andi Lolo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UMI.
Penyidik Polrestabes Makassar menduga kasus ini bermotif perkara lama.
Menurut AKBP Indratmoko, kasus penyerangan tersebut buntut dari kejadian beberapa pekan sebelumnya.
"Kasus ini buntut dari kejadian beberapa waktu lalu di UMI, antara dua kelompok," ujar AKBP Indratmoko, Rabu (13/11/2019) siang
Diketahui pada 2 pekan lalu, 2 kelompok mahasiswa terlibat di kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, hingga ada yang terluka.(*)