Komisi Informasi Sulsel Monitoring Keterbukaan Informasi Publik di Enrekang
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik yang dilaksanakan di Aula Diskominfo Enrekang, Kecamatan Enrekang.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota KIP Sulsel, Benny Mansjur, Plt Kadiskominfo Enrekang, Junwar serta para pelaksana PPID dan PPID Pembantu seluruh OPD lingkup Pemkab Enrekang.
Dalam kesempatan itu, Benny Mansjur yang menyampaikan pesan Ketua KIP Sulsel Pahir Alim, mengatakan, jika terjadi aduan sengketa informasi, itu merupakan rasa keberatan dari masyarakat.
• Aturan Baru Nikah di Era Jokowi Jilid 2 Jangan Harap Dapat Surat Nikah Jika Tak Punya Sertifikat Ini
• Pendaftaran CPNS: Login di https://sscasn.bkn.go.id sscn.bkn.go.id, 6 Kementerian Terima Lulusan SMA
• Ahok Jadi Dirut PLN atau Pertamina Usai Temui Erick Thohir? Bocoran Luhut Panjaitan, Tunggu Jokowi
Hal itu lantaran masyarakat tak dapatkan haknya untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan.
Untuk itu, KIP Sulsel berupaya mengingatkan dan memberi pemahaman kepada pejabat pengelola informasi daerah KPID.
Agar membuka diri terhadap pemberlakuan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada badan publik.
"Sejak beberapa tahun sebelumnya ada ratusan sengketa informasi yang masuk. Tapi khusus tahun 2019 ini, ada 32 sengketa informasi yang masuk. Nah, diantara 32 ini yg ada, baru satu selesai," kata Benny, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, kegiatan itu. untuk mendorong keterbukaan informasi di lembaga/badan pelayanan publik terhadap hak dasar masyarakat akan informasi.
Tantangannya selama ini memang dalam hal transparansi atau keterbukaan informasi.
Pasalnya di satu sisi, Benny tak menampik masih banyak pejabat di suatu lembaga pemerintahan masih berparadigma tertutup, padahal saat ini sudah eranya keterbukaan.
Maka salah satu upaya untuk mendorong keterbukan informasi itu, KIP Sulsel menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik.
Tahapan monev tersebut diawali dengan pengiriman self assessment questionnaire (SAQ) kepada pemerintah sebagai penilaian keterbukaan informasi.
Hasil isian kuisioner itu kemudian akan ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual dan kunjungan lapangan oleh KIP Sulsel untuk pengecekan langsung.
Awal Desember mendatang, baru akan dilakukan penilaian dan penentuannya.
KIP Sulsel akan memberikan anugerah penghargaan kepada badan publik yang memenuhi kualifikasi dengan capaian terbaik sebagai badan publik informatif.
Untuk menentukan sejauh mana keterbukaan informasi, ditentukan sejauh mana badan publik menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang.
"Nah dalam rangka mendorong kewajiban para badan publik itu, diadakan monev agar mereka sadar," ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Enrekang, Junwar, mengatakan keterbukaan informasi, lembaga/badan publik di OPD, nantinya yang dinilai adalah mereka yang dalam pelaksanaan birokrasinya menggunakan uang rakyat atau uang negara.
Makanya, karena menggunakan uang rakyat, mereka dituntut transparan kepada publik. Dengan begitu harus ada timbal baliknya, harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat.
"Ini salah satu tugasnya PPID, dengan ikut menyampaikan informasi kepada seluruh khalayak, baik perseorangan, kelompok maupun organisasi," tuturnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)