TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Berkas perkara tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh salah seorang developer perumahan BTN di Mamuju memasuki tahap dua.
Tersangka adalah Alfiana direktur PT Magfirah. Kasus ini sudah berlangsung sejak tiga tahun yang lalu.
Berkas perkaranya dilimpahkan oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pagi tadi, Rabu (13/11/2019).
• Perkuat Kualitas SDM, Dinas Kominfo Pinrang Gelar Bimtek Jaringan
• NONTON TV ONLINE METUBE, Live Streaming RCTI & Live Score Timnas U-23 Indonesia vs Iran Jam 16.30
"Kami sudah menerima surat P21 dari JPU sehingga kami laksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,"kata kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah di temui di ruang kerjanya.
Dikatakan proses penyerahan berkas itu dilakukan tiga hari pasca pihak Reskrim mengirim berkas tahap satu ke JPU. Sehingga pihaknya wajib melakukan proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jadi proses tanggung jawabnya terkait kasus tersebut sekarang sudah ada di tangan JPU. Untuk kelanjutannya silahkan konfirmasi ke JPU,"ucapnya.
Terkait proses ke depan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak kata Syamsuriansyah, itu adalah wewenang JPU.
"Kami terapkan pasal 738 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara 5 tahun,"kata dia.
Anca mengungkapkan, masih ada beberapa korban yang akan melapor sehingga pihaknya akan mengkaji untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami mau coba pasang pasal berlapis. Tapi kita akan kaji dulu. Karena berkas perkara yang kami limpahkan pasal itu belum masuk nanti diberkas perkara yang lain. Karena uang yang diterima dari para korban itu diduganakan untuk membangun usaha,"tuturnya.
• Perkuat Kualitas SDM, Dinas Kominfo Pinrang Gelar Bimtek Jaringan
• NONTON TV ONLINE METUBE, Live Streaming RCTI & Live Score Timnas U-23 Indonesia vs Iran Jam 16.30
"Ada beberapa korban datang ke kami dan membuat suatu laporan polisi. Rencananya ada tiga orang yang mau datang. Jika nantinya datang, itu akan kami proses,"sambungnya.
Anca menuturkan, uang yang diambil oleh tersangka dari para korban bervariasi, mulai Rp 16 juta hingga Rp 50 juta ke atas.
"Ada puluhan 10 yang merasa dirugikan atau ditipu pelaku yang sama. Hitungan kami banyak korban yang dirugikan sehingga kami akan kaji apakah bisa masuk di TPPU atau tidak,"tuturnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com,@nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp