KABAR GEMBIRA Pelamar CPNS 2019, Passing Grade SKD Resmi Diturunkan, Segini Nilai Harus Dicapai

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABAR GEMBIRA Pelamar CPNS 2019, Passing Grade SKD Resmi Diturunkan, Segini Nilai Harus Dicapai

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Berkelakuan baik.

12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.

13. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studinya telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

14. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).

16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Alur pendaftaran

Alur proses pendaftaran dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN pada perekrutmen CPNS 2019. (DOK BKN)

1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka situs web https://sscasn.bkn.go.id. Situs web ini tersedia mulai hari ini. BKN mengimbau membuat akun dan mendaftar untuk mengikuti seleksi harus menggunakan PC atau laptop. Anda tidak disarankan menggunakan ponsel maupun tablet.

2. Seusai membuka situs web, buatlah akun SSCN 2019. Pembuatan akun harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu keluarga (KK). Nomor KK juga bisa diganti dengan NIK kepala keluarga.

3. Setelah selesai membuat akun, login-lah ke akun baru tersebut dengan menggunakan NIK maupun sandi (password) yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan password yang Anda masukkan tepat.

4. Setelah itu, Anda diwajibkan mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sekaligus melengkapi biodata pribadi.

5. Seusai melengkapi biodata, pilih jenis formasi dan jabatan yang sesuai dengan background pendidikan Anda. Pastikan Anda melengkapi data.

6. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, KK, KTP, dan sebagainya.

6. Cetak kartu pendaftaran. Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pastikan Anda mengecek ulang data-data yang Anda masukkan. Sebab, setelah di-submit, Anda tidak bisa mengubah data lagi. Proses perbaikan data masih dapat dilakukan selama dalam tahap simpan data. 7. Jangan lupa juga untuk memverifikasi pendaftaran Anda.

8. Tunggu pengumuman.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/12/055000665/sah-skd-cpns-2019-pakai-aturan-baru-permenpan?page=all.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto

Berita Terkini