Pengusaha di Parepare Gugat Ayahnya

Ibrahim Mukti Gugat Ayah Kandungnya di Parepare, Ini Tanggapan Kakak Penggugat

Penulis: Darullah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mukhtar Mukti, Anak kedua Abdul Mukti Rachim.

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Anak kandung kedua dari Abdul Mukti Rachim, yaitu Mukhtar Mukti menanggapi atas kasus gugatan perdata yang diajukan oleh adeknya, Ibrahim Muckhti.

Dalam kasus perdata tersebut, Ibrahim Mukti  menggugat ayahnya sendiri.

Mukhtar Mukti mengatakan bahwa pihaknya merasa kasihan dan ibah terhadap adeknya, karna dengan kasus ini, nama baiknya harus tercoreng.

"Saya kasihan dan ibah terhadap adekku Ibrahim Mukti, karna dengan kasus ini, nama baiknya harus tercoreng sebagai anak durhaka," kata Mukhtar via telpon, Kamis (7/11/2019) sore.

PENYEBAB Dimas Menikahi Riska Kekasihnya di Kantor Polres Nek Mengulang Lagi, Tak Tinggal

Selain Laga Persebaya Vs PSM Ditunda, Komdis Beri Teguran Keras Gubernur Kalteng

Guru Luwu Utara Berebut Jabatan Kepala Sekolah, Segini Jumlahnya

"Karna biar bagaimanapun, aib keluargaku adalah aibku juga," tuturnya.

"Sebetulnya Ibrahim menggugat bapak, bukan untuk mengambil dividen atau keuntungan dari pertamina tersebut. Karna kalau kita tinjau dari segi materi, kurang banyak apa harta dari adek saya ini," jelasnya.

Lanjutnya, iya menggugat ayah, hanya sebagai preser untuknya. Karna selama ini, Ibrahim tidak dianggap keberadaannya sebagi pemangku kebijakan.

Masa' mengenai keuntungan yang sedikit saja, iyaa mau sampai nekat begini.

Hal ini, berawal dari SPBU di Soreang yang ingin dijual oleh ayahnya. Namun Ibrahim tidak setuju untuk hal itu karna SPBU tersebut meruapakan ikon keluarga besarnya.

"Orang tua kami merintis sebagai awal bergabung dengan pertamina, dengan segala pasang surut usaha SPBU sehingga menjadi ikon keluarga sampai sekarang" tandasnya.

"Saya juga kurang sepakat kalau SPBU tersebut mau dijual, karna itulah ikon keluarga besar Abd Mukti Rachim," imbuhnya.

"Kami pun lebih merelakan SPBU yang di Sidrap saja jika memang terpaksa harus ada yang dijual.

Ini awal perselisihan H Ibrahim dengan orang tua, hingga tanah yang semula diberikan ditarik kembali, bahkan dilaporkan ke Polda karna dianggap sebagai penyerobotan tanah," paparnya.

• PENYEBAB Dimas Menikahi Riska Kekasihnya di Kantor Polres Nek Mengulang Lagi, Tak Tinggal

• Selain Laga Persebaya Vs PSM Ditunda, Komdis Beri Teguran Keras Gubernur Kalteng

• Guru Luwu Utara Berebut Jabatan Kepala Sekolah, Segini Jumlahnya

"Dan Ibrahim juga ingin membeli SPBU tersebut, disaat mau dijual, daripada lari ke tangan orang lain. Namun bapak tidak mau menjual untuknnya," ungkap Mukhtar.

"Saya sebagai kakak laki-laki, juga memaklumi orang tua saya yang dengan umur 82 tahunan, tentu ingin ketenangan dan tidak mampu lagi berpikir panjang," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini