Kakek di Sulawesi Buka Aliran Baru, Ngaku Rasul & Pengikut Bayar Rp 10 Ribu Dijamin Masuk Surga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

Kakek di Sulawesi Buka Aliran Baru, Ngaku Rasul & Pengikut Bayar Rp 10 Ribu Dijamin Masuk Surga

TRIBUN-TIMUR.COM,- Ada lagi yang mengaku rasul.

Kali ini dari daratan Sulawesi.

Tepatnya SUlawesi Selatan. 

Ialah Puang Lalang.

Warga Gowa Sulawesi Selatan.

Usianya sudah 74 tahun namun menyesatkan banyak orang.

Ini soal keyakinan dan upaya Puang Lalang menggoda pengikut dengan masuk surga instan. 

Kini upayanya terhenti.

Kakek Puang Lalang harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa.

Gara-garanya Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf. 

Aduh! Mulan Anak Buah Prabowo Istri Ahmad Dhani Belum PahamTugas DPR, Ditanya Wartawan: Wah Tes Nih

Maksudnya Apa? Rocky Gerung Sebut Prabowo Diumpankan di Kabinet, Bikin Kesalahan Supaya Di-reshuffle

Puang Lalang telah melakukan penipuan.

Demikian pasal yang diganjarkan ke Puang Lalang.

Satuan Reserse Kriminal ( Sastreskrim ) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang Lalang (74).

Ia adalah pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan.

Juga penggelapan

Pencucian uang

Serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang kini berstatus tersangka.

Ia tersangka dalam kasus memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.

Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.

Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.

Polisi menyampaikan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.

Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.

Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,

2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.

Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,

3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,

4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,

5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah ) yang melecehkan Alquran,

6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.

7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran,

8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat,

9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran,

10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun,

12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir,

13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Aliran Baru di Sulawesi, Bayar Rp 10 Ribu Dijamin Masuk Surga, Pimpinannya Mengaku Rasul, https://www.tribunnews.com/regional/2019/11/05/muncul-aliran-baru-di-sulawesi-bayar-rp-10-ribu-dijamin-masuk-surga-pimpinannya-mengaku-rasul?page=1.

Berita Terkini