TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, membuka pendaftaran pemantau pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar.
Pendaftaran dibuka secara umum bagi lembaga independen, yang ingin mensukseskan dan mendukung terselenggaranya penyelenggaraaan Pilwali 2020.
Pendaftaran dibuka selama tahapan Pilwali Makassar berlangsung, dan berakhir tujuh hari sebelum hari H pencoblosan, yakni 23 September mendatang.
Kerugian Warga Akibat Angin Puting Beliung di Sidrap Capai Puluhan Juta Ruapiah
BALAPAN BERLANGSUNG MotoGP 2019 Malaysia Link Live Streaming Trans 7 TV Online Akses Disini via HP
Hasil Lengkap Moto2 Malaysia 2019 Sirkuit Sepang, Alex Marquez Adik Marc Marquez Juara Dunia
"Jadi buka mulai 1 November 2019 sampai 16 September 2020," tegas Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada Tribun, Minggu (3/11/2019).
Gunawan menambahkan, pendaftaran pemantau pilwali dilakukan di Kantor KPU Makassar setiap hari kerja.
Untuk formulir pendaftaran, katanya, bisa diunduh di www.kota-makassar.kpu.go.id.
Adapun syarat pendaftaran pemantau, kata Gunawan, yakni tim pemantau bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas.
"Juga terdaftar dan memperoleh akreditasi di KPU Makassar sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," tegas Gunawan.
Gunawan menambahkan, pemantau wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi; profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, dan alokasi anggota pemantau pemilihan perwilayah.
Tidak hanya itu, lembaga pemantau harus menyertakan rencaya, jadwal kegiatan pemantau pemilihan dan daerah yang akan dipantau.
"Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau wajib disertakan," ujar Gunawan.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: