TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Legislator DPRD Gowa dari Fraksi Amanat Sejahtera, Asnawi Syam menuturkan, seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak dalam memeluk agama.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang pada instansi pemrintah.
Jelang Hadapi Persebaya, Tim PSM Makassar Tetap Gelar Latihan di Jatim
Simak Perjalanan Karier Alfin Lestaluhu, Punya Peran Penting di Timnas U-16
Jadwal dan Sinopsis 5 Film Layar Lebar yang Tayang di XXI MaRI Makassar
Raffi Beber Bagian Tubuh Istri & Respon Tak Biasa Nagita Setelah Nonton Video Syur Diduga Dirinya
Kondisi Terkini Dylan Carr Rimba Diungkap Sang Ayah, Ada Pembengkakan Otak, Induced Coma
"Saya pikir Menteri Agama jangan mengintervensi hak ASN dalam memeluk agama dan keyakinan," katanya kepada Tribun Timur, Jumat (1/11/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, pernyataan Menteri Agama ini bisa berpotensi membuat gaduh bangsa Indonesia.
Asnawi menuturkan, tidak ada malasah jika seorang ASN memakai celana cingkrang ataupun cadar ketika datang berkantor dan melaksanakan pekerjaan.
"Yang salah kalau ASN memakai celana pendek. Saya selalu legislator DPRD dari PKS tidak setuju dengan penyataan Menteri Agama," bebernya.
Asnawi meminta, pemerintah tidak mudah menuding seseorang memiliki ideologi radikal ataupun teroris.
Utamanya pemeluk agama yang memiliki jenggot, celana cingkrang, ataupun bercadar. Sebab, katanya, hal itu adalah hak pemeluk agama.
"Kami harap Menteri Agama berfokus mengurusi umat ini. Bagaimana bisa baik dan bebas beribadah menurut keyakinan mereka semua," tandasnya. (*)
Kades Taring Gowa Diperiksa Polisi Dugaan Penipuan Calon Veteran
Seorang Kepala Desa dilaporkan ke Polres Gowa soal dugaan penipuan pendaftaran calon veteran Republik Indonesia.
Kepala Desa itu bernama Abd Asis Gassing, yang menjabat Kepala Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Abd Asis diduga melakukan penipuan pendaftaran calon veteran kepada puluhan warganya. Uang disetor ke Asis namun SK Veteran tak kunjung terbit.
Asis telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (31/10/2019) siang tadi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08:30 hingga 15:30 Wita di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
PROMO DISKON 50% di The Body Shop, Sampai Kapan? Cek di Sini
Miliki Hunian Ekslusif Roma Corner View Golden Panakukang Mas Makassar, Terbatas
VIDEO: Uji Terap Traktor Berbahan Bakar Gas di Sidrap
Azis mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.
"Sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif. Saya datang memenuhi panggilan polisi," katanya ketika dikonfirmasi Tribun.
Meski demikian, Asis mengklaim dirinya tidak bersalah. Sebab, katanya, uang pendaftaran itu merupakan jasa yang harus dikeluarkan oleh pendaftar veteran.
"Pendaftaran ini tentu harus ada jasanya. Kita mendaftar ke Makassar tentu butuh kopi, rokok, makanan, dan sebagainya. Masak saya yang harus siapkan," imbuhnya.
Walau ada yang belum, Asis mengklaim jika beberapa warga lainnya telah berhasil ia daftarkan menjadi Veteran Republik Indonesia.
"Sudah ada beberapa yang menikmati (jadi veteran). Mereka diberi SK oleh Presiden Jokowi," tandasnya.
Kasus ini dilaporkan oleh salah seorang warga Desa Taring bernama Haji Kallabo (88). Warga dusun Rajaya ini mengaku telah memberikan uang kepada Asis untuk pendaftaran veteran.
Ia mendaftar sebagai calon veteran sejak tanggal 28 April 2017. Pendaftaran itu bernomor XIv-12)290/IV/2017 yang tertera pada formulir.
"Saya menyetor uang pendaftaran Rp3.5 juta ditambah uang pelunasan 4.5 juta," katanya.
PROMO DISKON 50% di The Body Shop, Sampai Kapan? Cek di Sini
Miliki Hunian Ekslusif Roma Corner View Golden Panakukang Mas Makassar, Terbatas
VIDEO: Uji Terap Traktor Berbahan Bakar Gas di Sidrap
Akan tetapi, penghargaan sebagai veteran tak kunjung datang hingga dua tahun berlalu. Termasuk pada perayaan proklamsi 17 Agustus 2019 lalu.
Karena bosan dijanji menunggu SK dan gaji veteran namun tidak bisa ditepati, Haji Kallabo memutuskan melaporkan hal ini kepada polisi.
Laporan dugaan penipuan ini bernomor laporan polisi LP.B/350/IX/2019/SPKT tanggal 27 September 2029.
Haji Kallabo menyampaikan, jika total warga Desa Taring yang telah mendaftarkan diri dan menyetor uang berjumlah 20 orang.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95