Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan hal tersebut.
Bahwa pelimpahan tersaangka kasus paud sudah dilakukan sejak Selasa, 29 Oktober kemarin.
"Betul, sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemarin, ada tiga berkas tersangka dari empat tersangka," kata Andi Kurnia, Rabu (30/10/2019).
"Ketiganya yakni Sulastri, Ikhsan, dan Masdar," kata Andi Kurnia.
Belum diketahui alasan berkas Kabid Paud Bone belum dilimpahkan.
Aparat kepolisian dikonfirmasi soal Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun juga belum merespons.
Sebelumnya, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).
Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.
Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang juga istri Wabup Bone, Ambo Dalle.
Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri juga ditetapkan tersangka. (TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: