Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ketua DPRD Maros Bilang Begini

Patarai mengatakan, seharusnya pemerintah menghitung dengan matang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
amiruddin/tribun-maros.com
Ketua DPD II Partai Golkar Maros, Patarai Amir. 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menuai reaksi dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, Patarai Amir.

Patarai mengatakan, seharusnya pemerintah menghitung dengan matang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

"Seharusnya pemerintah menunda dulu rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Patarai Amir, kepada tribun-maros.com, Rabu (30/10/2019).

Dikabarkan Gunting Bibir Siswanya, Kepala SMP Budi Kasih Makassar Bilang Begini

Mengenal Tanaman Porang, Mampu Ubah Nasib Paidi dari Pemulung Kini Jadi Miliarder

Lowongan Kerja SMA D3 S1 - PT Astra Honda Motor Cari Karyawan Besar-besaran, Cek Link Daftar Online

Politisi Partai Golkar tersebut, mengatakan pemerintah harus melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu.

"Dengan harga yang sekarang saja, masyarakat banyak yang terbebani," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Maros, Haeruddin, mengaku telah mendapatkan informasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Ia mengaku memperoleh informasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari media.

Hal tersebut disampaikan Haeruddin, saat ditemui di kantor BPJS Cabang Maros, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale.

"Infonya sih bakal naik, tetapi baru berlaku tahun depan," kata Haeruddin.

Haeruddin mengaku, ia dan keluarganya merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Setiap bulan, ia membayar Rp 25.500 per orang.

Dikabarkan Gunting Bibir Siswanya, Kepala SMP Budi Kasih Makassar Bilang Begini

Mengenal Tanaman Porang, Mampu Ubah Nasib Paidi dari Pemulung Kini Jadi Miliarder

Lowongan Kerja SMA D3 S1 - PT Astra Honda Motor Cari Karyawan Besar-besaran, Cek Link Daftar Online

"Kalau bisa iuran BPJS Kesehatan jangan dinaikan, agar tidak membebani masyarakat," ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam Perpres yang diteken Jokowi, peserta BPJS pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3, akan meningkat menjadi Rp 42 ribu.

Padahal saat ini, hanya Rp 25.500 per orang.

Iuran peserta mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000, dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved