Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ketua DPRD Maros Bilang Begini
Patarai mengatakan, seharusnya pemerintah menghitung dengan matang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
Sedangkan peserta kelas 1, akan naik menjadi Rp 160 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, diketahui mulai berlaku 1 Januari 2020.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: