TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Jayadi (45) dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Selasa (29/10/2019) siang.
Wahyu Jayadi merupakan terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus UNM, Siti Zulaeha Djafar.
Majelis hakim menyampaikan, Wahyu Jayadi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Djafar, rekan kerjanya sendiri.
Kabiro Kompas TV Makassar Berbagi Ilmu Video di Tribun Timur
Maju Calon Wali Kota Makassar, None Ingin Wakilnya Pendatang Baru
Rapat Evaluasi Triwulan III, Wakil Bupati Bantaeng Ajak OPD Laukan ini
Wahyu Jayadi melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sementara pledoi kuasa hukum Wahyu Jayadi soal penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain ditolak majelis hakim.
Sidang kasus pembunuhan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke, Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) siang.
Wahyu Jayadi tampak menundukkan kepala ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Ia dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP.
Doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta ini pun terbebas dari hukuman mati maupun penjara seumur hidup.
Simak videonya berikut ini:
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: