TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menjatuhkan serangkaian sanksi disiplin terhadap enam polisi yang "menyalahgunakan senjata api" dalam demonstrasi yang menewaskan dua Mahasiswa UHO / Univeritas Halu Oleo Kendari pada 26 September 2019 soal UU KPK
Keputusan ini terjadi di tengah unjuk rasa para mahasiswa yang menuntut jawaban atas dua kematian mereka, aksi yang masih berlangsung sampai berita ini diturunkan Rabu (28/10).
Wartawan Riza Salman di Kendari mengatakan massa yang disebutkan berjumlah ratusan orang dipukul mundur memakai tembakan gas air mata dan semprotan meriam air hingga sekitar satu kilometer dari depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kendari.
Dalam salinan keterangan pers yang diperoleh BBC News Indonesia, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menerangkan bahwa AKP Diki Kurniawan, perwira Polda Sultra, telah menjalani sidang disiplin pada 18 dan 23 Oktober 2019.
Adapun lima polisi lainnya menjalani sidang serupa pada 17 dan 22 Oktober 2019.
Kelima polisi tersebut mencakup Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro.
Mereka semua divonis tidak menaati perintah pimpinan, yakni membawa dan menyalahgunakan senjata api pada saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Huruf d, f, dan r PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
"Terhadap AKP Diki Kurniawan bersama lima orang terduga pelanggar lainnya dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari," demikian bunyi salinan keterangan pers Polda Sultra.
Demo mahasiswa
Pemaparan Polda Sultra tentang rangkaian sanksi terhadap enam anggotanya itu berlangsung di tengah unjuk rasa ratusan mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (28/10).
Seperti dilaporkan wartawan Riza Salman di Kendari, massa mahasiswa mendesak masuk bertemu tim investigasi yang dibentuk Mabes Polri terkait kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi.
Pasukan anti huru-hara lalu bergerak maju dan kendaraan meriam air melepaskan semprotan ke arah massa. Mahasiswa lalu membalas dengan lemparan batu.
Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kendari pada Kamis, 26 September 2019, menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.
Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9).
Pada Jumat (27/09). ketua tim dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Raja Al Fatih Widya Iswara, mengatakan pemuda berusia 18 tahun itu tewas setelah mengalami luka tembak peluru tajam.
"Peluru masuk dari ketiak kiri melewati jalur panjang dan bengkok, menembus organ paru-paru kanan dan kiri, pembuluh darah, dan bagian mediastinum, yakni organ di antara rongga paru kanan dan kiri," kata Al Fatih seperti dikutip Koran Tempo.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga Muhammad Yusuf Kardawi (19) juga tewas akibat ditembak di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.
"Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Senin (14/10).
Investigasi KontraS dilakukan dengan metode wawancara saksi mata di lapangan.
KontraS juga melakukan komunikasi dengan lembaga Ombudsman dan tim kuasa hukum korban serta kroscek dengan media di lokasi kejadian.(*)
Mahasiswa semester 7 itu dilarikan ke Rumah Sakit Korem pada pukul 15.30 Wita, dan dinyatakan meninggal pada pukul 15.45 Wita.
Tim Medis RS Ismoyo Kendari Sersan Mayor Salam SR mengatakan, sekitar pukul 15.00 Wita lebih, Randi dibawa oleh sejumlah rekannya ke Unit Gawat Darurat RS Dokter Ismoyo dalan keadaan kritis.
Namun nahas, nyawa Randi tidak tertolong.
Danrem 143 Haluoleo Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto yang berada di RS Ismoyo membenarkan jika mahasiswa itu meninggal saat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra.
Namun demikian, Danrem belum dapat memastikan penyebab kematian korban apakah akibat luka tembakan atau luka benda tajam.
"Iya, memang ada luka di dadanya. Kami periksa kedalaman dua jari, tapi belum temukan benda apa di dalamnya ," kata Danrem.
Untuk memastikan penyebab kematian, korban dibawa ke RS Kendari untuk dilakukan autopsi.
Di RS Ismoyo Kendari, kakak korban saat tiba di UGD menangis histeris saat mengetahui adiknya meninggal dunia.
Bahkan, ia sempat pingsan dan tidak bisa berdiri lagi, dan beberapa orang kerabatnya menggandeng kakak dari almarhum Randi.
Selain Randi, seorang mahasiswa lain, Yusuf Kardawi (19), semester tiga dari Fakultas Teknik UHO sedang kritis dan menjalani perawatan serius di RS Bahteramas.
Demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Kota Kendari di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/9/2019) berakhir ricuh.
Bentrokan bermula ketika Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Wakil Ketua Nursalam Lada dan Herry Asiku sempat keluar dari gedung DPRD menuju ke depan pintu masuk untuk menemui massa aksi.
Namun, terjadi perbedaan pandangan dari beberapa pemimpin lapangan mahasiswa.Tidak diketahui apa yang menjadi substansi dari perbedaan itu.
Mereka lalu berinisiatif berkumpul untuk menyatukan pendapat.Kurang lebih setengah jam berdiskusi, mereka kemudian melakukan orasi di atas mobil tronton.
Abdurrahman Saleh ikut naik ke atas mobil bersama Nursalam Lada dan beberapa anggota lain.
"Saya mau naik di situ, tapi sebelum naik saya mau dengar aspirasi kalian," ungkap Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra tersebut.
Orasi dimulai oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO Maco, di saat bersamaan juga mahasiswa teknik ikut berorasi sendiri mengabaikan orasi Maco.
Terjadi desakan dari beberapa organisasi kemahasiswaan untuk tidak menerima Ketua DPRD di jalan, melainkan masuk ke dalam gedung.
Desakan itu diamini semua pemimpin lapangan, mahasiswa langsung berkumpul dan mendesak masuk.
Situasi pun kurang kondusif, para anggota DPRD kemudian satu persatu masuk ke dalam kawasan kantor, diikuti pengawalan dari polisi dan Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra.
Sekitar pukul 13.10 Wita, mahasiswa mendesak masuk ke gedung DPRD, namun polisi langsung menutup pagar, bentrokan pun pecah, pagar kawat duri yang dibentangkan polisi dipindahkan ke pinggir jalan.
Beberapa mahasiswa lalu mulai menyerang kantor DPRD dengan batu.
Gemuruh suara lemparan batu diikuti dengan suara kaca yang pecah.
Polisi langsung membalas dengan semprotan water canon dari dalam gedung.
Konsentrasi massa pun terpecah, ditambah lagi dengan tembakam gas air mata membuat pendemo berlarian.
Bukannya mundur, para pengunjuk rasa semakin terpancing melontarkan batu ke arah polisi.
Bahkan, beberapa bangunan gedung DPRD dan sejumlah motor staf dewan terbakar.
Dokter Pastikan Karena Peluru
Immawan Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo / UHO Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas karena luka tembak di dada saat demo di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/9/2019).
"Korban dibawa sudah dengan kondisi terluka di dada sebelah kanan selebar 5 cm, kedalaman 10 cm akibat benda tajam. Luka tembak, belum bisa dipastikan peluru karet atau peluru tajam," kata dokter Yudi Ashari yang menangani korban di Rumah Sakit Ismoyo Kendari, Kamis malam.
Yudi mengatakan, untuk memastikan jenis peluru yang menewaskan Randy, tim dokter masih menunggu hasil otopsi.
Dokter Yudi menjelaskan, peluru tidak mengenai organ vital, tapi udara yang masuk ke dalam rongga dada tidak bisa keluar atau menekan ke dalam.
"Udara terjebak di dalam rongga dada atau nemotorax, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Yudi.
Lalu peluru misterius milik siapa kah yang ditembakkan?
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan, dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, pihaknya membekali anggota dengan tameng, tongkat, water canon dan gas air mata.
"Anggota tidak pakai peluru tajam, peluru karet maupun peluru hampa dalam pengamanan aksi hari ini. Untuk cari penyebab korban meninggal dunia masih kita tunggu hasil otopsi di RS Kendari," kata Harry kepada sejumlah awak media di sekitar gedung DPRD Sultra.
Dalam aksi demo berujung rusuh itu, ada 15 orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Sebelumnya diberitakan, satu mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara, Randy (21), tewas saat demo di DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan, tewasnya mahasiswa itu terjadi saat kerusuhan di depan Gedung DPRD Sultra. Saat itu mahasiswa sedang berdemo mulai pukul 11.30.
"Kami mengawal Ketua DPRD Provinsi (Sultra) bersama anggota DPRD lain menemui mahasiswa," ujar Harry saat diwawancarai Kompas TV, Kamis.
Ketua DPRD Sultra minta perwakilan mahasiswa untuk melakukan audensi. Sebagian mahasiswa sempat menyepakati hal itu.
Namun, tak berapa lama massa terbelah. Ada yang berupaya masuk ke dalam Gedung DPRD.
Sekitar pukul 15.30 dari kerumunan massa, diketahui ada mahasiswa yang terluka.
Mahasiswa itu dibawa ke Rumah Sakit Korem yang paling dekat denga DPRD Sultra untuk mendapat perawatan.
"Pada saat dibawa dan sudah berada di korem dan dilakukan tindakan medis dokter korem, (mahasiswa ) sudah meninggal," ujar Harry.
Tribunnews.com / Kompas.com
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mahasiswa Tewas Ditembak Saat Unjuk Rasa, Enam Polisi Dikenai Sanksi Disiplin, https://medan.tribunnews.com/2019/10/28/mahasiswa-tewas-ditembak-saat-unjuk-rasa-enam-polisi-dikenai-sanksi-disiplin?page=all.