TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara tengah melaksanakan Operasi Zebra 2019.
Operasi dimulai di depan Kantor Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Rabu (23/10/2019).
Pada hari pertama operasi, 56 pengendara kena tilang.
Wabup Enrekang Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Buntu Sugi
AKBP Ibrahim Aji Dimutasi ke Polres Pangkep, Ini Penggantinya di Enrekang
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat & Link Daftar Online
"Kemarin ada 56 pengendara kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, Kamis (24/10/2019).
Dalam operasi tersebut, diamankan beberapa barang bukti.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 28 lembar, Surat Izin Mengemudi (SIM) 19 lembar.
"Ada juga motor tujuh unit dan mobil satu unit," kata Mustari.
Ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam operasi ini.
Berikut 12 target operasi:
1. Pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur