TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Keberadaan minimarket di Kabupaten Wajo disoal mahasiswa.
Pasalnya, kehadiran minmarket berjaringan yang kian menjamur dinilai mahasiswa tak sesuai dengan regulasi yang ada.
Beda PDIP, Nasdem Malah Bilang Ginian Soal Megawati Buang Muka ke Surya Paloh
OPPO Segera Hadirkan Reno 2 di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Unboxing, Kamera Selfie Pop Up
Insentif 3.100 Guru Ngaji di Sulsel Dihentikan, BKPRMI Mengadu ke Dewan
Video Panas Sepasang Siswa Viral di Ruang Kelas, ini Fakta-faktanya
Cibiran Farhat Abbas Dibalas Tertawaan Hotman Paris, Sahabat Nikita Mirzani Posting Ini di Instagram
" Pasar modern (minimarket berjaringan) di Wajo ini banyak melanggar aturan yang ada," kata salah seorang mahasiswa, Supris Musyafir saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Wajo, Kamis (3/10/2019).
Supris menyebutkan, beberapa yang dilanggar minimarket berjaringan tersebut adalah jaraknya yang tak jauh dari pasar tradisional.
" Aturan mengatur kalau jarak antara pasar modern itu dengan pasar tradisional harus jauh, tapi buktinya seperti di jalan Masjid Raya itu banyak dan di belakangnya itu ada Pasar Mini," katanya.
Lain lagi dengan masalah parkiran. Seyogianya, minmarket berjaringan mesti menyediakan lahan parkir, setidak-tidaknya untuk motor dan mobil.
"Pada hari ini, bisa kita lihat dan hitung jari, berapa pasar modern yang menyediakan lahan parkir, ini harusnya menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan karena menggunakan badan jalan untuk parkir," katanya.
Jam operasional pun juga disoal. Sebab, sambung Supris, banyak minimarket berjaringan yang membandel dengan beroperasi lewat dari jam yang telah ditentukan.
" Aturannya adalah beroperasi dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam, tapi banyak juga yang sudah lewat jam 11 malam masih buka," katanya.
Staf Ahli Bupati Wajo Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Andi Aso Ashari yang turut hadir pada penyampaian aspirasi mahasiswa tersebut menjelaskan beberapa hal sekaitan minimarket berjaringan tersebut.
Tak adanya lahan parkir setiap menimarket berjaringan tersebut tak bisa dipungkiri. Lantaran kebanyakan minimarket berjaringan cuma menyewa sebuah ruko yang sedianya sudah ada sebelumnya.
"Berbeda kalau mereka sendiri yang bangun, pasti dia sediakan, tapi yang sewa tempat, kadang tempatnya memang tak ada lahan parkir, seperti yang di jalan Masjid Raya itu," katanya.
Olehnya, dirinya pun menegaskan tak bakalan lagi mengeluarkan izin bagi minimarket berjaringan untuk masuk apabila tak menjalankan aturan yang ada.
"Mulai hari ini, kita tidak akan lagi keluarkan izin kalau ada yang mengurus, yang sudah ada kita tinggal pantau izinnya sampai kapan," katanya.
Sementara, Ketua sementara DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna menyebutkan, seluruh aspirasi masyarakat akan ditampung dan akan dibahas setelah alat kelengkapan dewan terbentuk.