Insentif 3.100 Guru Ngaji di Sulsel Dihentikan, BKPRMI Mengadu ke Dewan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menerima aspirasi dari aspirasi dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sulsel, terkait insentif guru mengaji.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menerima aspirasi dari aspirasi dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sulsel, terkait insentif guru mengaji.

Aspirasi disampaikan Ketua DPW BKPRMI Sulsel, Hasid Hasan Palogai bersama pengurus lainnya di Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulsel, Kamis (03 /10/2019).

Cibiran Farhat Abbas Dibalas Tertawaan Hotman Paris, Sahabat Nikita Mirzani Posting Ini di Instagram

Bupati Hingga Pangdam XIV Hasanuddin Hadiri Pemakaman HZB Pallaguna di Bone

Kisah Karyawan Grapari Telkomsel Wamena Asal Enrekang Selamat Dari Kerusuhan

Gempa Bumi Guncang Ambon, Berdampak ke Haruku dan Tulehu

VIDEO: Bapenda Makassar Naikkan Pajak Reklame Rokok

Dalam penyampaian aspirasinya diterima langsung oleh ketua fraksi PKS, Sri Rahmi didampingi sekretaris fraksi Ismail dan beberapa anggota fraksi, Isnayani, Muzayyin Arif, Haslinda.

Ketua DPW BKPRMI Sulsel, Hasid Hasan Palogai menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Sulsel telah menghentikan insentif guru mengaji selama tiga tahun terakhir.

"Selama delapan tahun Guru mengaji kita di Sulsel menerima insentif sebanyak 3.100 orang, namun terhitung sejak 2016 ini itu terhenti sebab adanya regulasi yang mengaturnya," kata Hasid dalam rilisnya.

Padahal, menurut Hasid "Amanat dari perda nomor 4 tahun 2006 adanya insentif Guru mengaji,"

" Kepada penentu kebijakan melalui Fraksi PKS ini agar regulasi tersebut mampu mengembalikan insentif Guru mengaji tersebut," harap Hasid Hasan

Menaggpi hal tersebut, Sri Rahmi mengatakan, selaku ketua fraksi akan mengawal aspirasi teman-teman DPW BKPRMI Sulsel.

"Setelah kelengkapan anggota dewan sudah terbentuk, maka anggota fraksi PKS yang ada di komisi E diberikan diamanah untuk mengangkat masalah ini," pungkas Sri Rahmi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menerima aspirasi dari aspirasi dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sulsel, terkait insentif guru mengaji. (hasan)

"Kita akan pertanyakan itu, mengapa insentif guru mengaji itu hilang padahal ada peraturan gubernur (pergub) yang memperkuat perda nomor 4 tahun 2006 ini, dan perda tersebut belum pernah dicabut," tegasnya

"Di badan pembentukan peraturan daerah (bapem perda) juga nantinya kami juga akan mengkaji dan mengevaluasi perda nomor 4 tahun 2016 tentang baca tulis al-Qur'an ini," imbuh Sri Rahmi. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini