Gegara Status Facebook Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gegara Status Facebook Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE

Gegara Status Facebook, Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE

TRIBUN-TIMUR.COM-Seorang karyawan hotel di Makassar, Irfan (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Irfan dijemput tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel karena menulis status di akun Facebooknya.

Di status Facebooknya tersebut, Irfan menulis Mahasiswa Universitas Bosowa bernama Dicky Wahyudi yang ditabrak mobil taksis polisi telah meninggal dunia.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, status mengenai kabar Dicky Wahyudi meninggal dunia ditulis Irfan di akun Facebook yang bernama Ippang Idrus, pada Selasa 2 Oktober kemarin.

Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung

KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019

Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!

Status ini kemudian viral dan menimbulkan banyak kecaman kepada polisi selaku penabrak mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

"Setelah kami cek, saudara Dicky Wahyudi dalam keadaan sehat, tidak ada apa-apa memang dia selama ini masih dirawat tapi setiap hari keadaannya membaik," kata Dicky Soendani, saat menggelar konferensi pers di Polda Sulsel, Kamis (3/10/2019).

Menurut Dicky, Irfan masih kerabat oleh Dicky Wahyudi.

Namun, kabar mengenai meninggalnya Dicky Wahyudi diperoleh Irfan dari tantenya.

Irfan lalu menulis status tersebut tanpa mengecek secara langsung kondisi Dicky Wahyudi yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. 

Dicky mengungkapkan, status yang ditulis Irfan ini sangat berbahaya dan rawan memicu terjadinya tindakan anarkis yang lebih besar bila kabar tersebut beredar luas. 

"Kita tahu situasi sekarang, mahasiswa masih belum menerima bagaimana kondisi Dicky saat ini.

Namun, kita jelaskan keadaan Dicky terus membaik tapi kalau terhasut hoaks ini mungkin akan terjadi tindakan anarkis. Ini sangat bahaya bagi kamtibmas di Makassar," imbuh dia. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian menangkap Irfan di sebuah hotel tempat ia bekerja. 

Irfan disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peratuan Hukum Pidana. 

Halaman
123

Berita Terkini