Jika dalam beberapa hari kemudian Sriwijaya Air dengan persiapan yang lebih matang telah merasa siap kembali untuk beroperasi, maka manajemen cukup melaporkan kepada DKPPU untuk kemudian lebih mudah memperoleh izin terbang kembali.
Sebaliknya, jika Sriwijaya Air dinyatakan setop operasi karena tidak patuh terhadap standar dan regulasi yang berlaku, maka akan jauh lebih sulit untuk mendapatkan izin terbang kembali, dan menjadi preseden buruk di mata seluruh stakeholder dan masyarakat umumnya.
18 Pesawat Tak Terbang
Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Avirianto mengatakan, maskapai Sriwijaya Air telah menghentikan operasi 18 pesawatnya.
Belasan pesawat itu tak dioperasionalkan karena dianggap tak laik terbang.
“Dari 30 pesawat yang terbang cuma 12, berarti sistem kontrol kami dari Sriwijaya bagian quality-nya sudah grounded 18 pesawat,” ujar Avirianto saat dihubungi, Senin (30/9/2019).
Avirianto menambahkan, pihaknya terus mengawasi kelaikan pesawat yang beroperasi di Indonesia.
Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan keselamatan dalam penerbangan.
“Jadi kami awasi juga melibatkan inspektur-inspektur Sriwijaya sendiri kami authorized,” kata Avirianto.
Sementara itu, Fadjar Semirto mengakui ada belasan pesawatnya yang tak lagi beroperasi.
Imbasnya, frekuensi penerbangan maskapai itu pun turun drastis.
“Pesawat aja udah lebih dari 50 persen kan dari 30 ke 12. Apalagi frekuensi penerbangannya, turun rutenya yang diterbangi dari 245 jadi 110 sampai 120-an per hari,” kata dia.(*)