TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Nasib oknum guru SMA di Kabupaten Wajo yang mencium pipi siswinya kini berada di ujung tanduk.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku KA (50) kini tak lagi mengajar.
Padahal ia adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aktivis PMII Cabang Jeneponto Kembali Datangi Mapolres
Dilantik, Kamrussamad: Dewan Harus Kembalikan Kepercayaan Rakyat
Dilantik Jadi Wakil Rakyat di DPR RI, Bagaimana Perjalanan Karier Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani?
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo, Rakhmat.
"Untuk sementara dia tidak mengajar. Pihak korban ingin kembali belajar, dengan catatan guru yang bersangkutan tidak masuk sekolah," katanya, Selasa (1/10/2019).
Sekedar diketahui, KA memcium pipi kiri dan kanan salah seorang siswanya, BA (15) di UKS pada Selasa (27/8/2019) lalu.
Lebih lanjut, Rakhmat menyebutkan, untuk keputusan akhir terkait pemberhentian sementara atu permanen masih menunggu petunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan.
"Kita juga menunggu petunjuk pimpinan (Disdikbud Sulsel)," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji menyebutkan, saat ini berkas perkara KA telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.
"Kita sudah tahap satu berkas KA, kita tinggal tunggu petunjuk jaksa" katanya.
KA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2019 lalu.
Pelaku pun disangkakan dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Imdonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Di ayat satu maksimal lima belas tahun penjara dan paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima milyar. Ayat 2, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik," kata Bagas. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: