TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Konflik antara PTPN XIV dan masyarakat Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo masih berlanjut.
Hak tersebut kembali dibahas di Kantor Bupati Wajo, Senin (30/9/2019).
Masyarakat menuntut kesepakatan tang telah disepakati 2013 lalu terkait penggarapan lahan seluas 1.934 ha untuk dilepaskan.
Nadya Hutagalung Batasi Gadget Anak Maksimal Sejam Sehari, Ini Profilnya
STIM Lasharan Jaya Makassar Gelar Workshop Manajemen Motivasi di TSM Makassar
VIDEO: Dengarkan Suara Merdu Penyanyi Cilik, Biasa Jadi Pengamen di Mie Titi
"Kesepakatan bersama yang lahir pada 30 April 2013 di Mapolda Sulsel, saat itu PTPN bersedia melepaskan 1.934 ha, yang terkelatak di Ciromani," kata salah satu masyarakat, Muhammad Akbar.
Lebih lanjut, Muhammad Akbar menyebutkan, saat itu masyarakat diperbolehkan mengelolah lahan yang telah disepakati sambil menunggu pelapasan dari BUMN, dan kedua belah pihak sepakat tidak saling mengganggu.
"Sampai sekarang itulah harapan kami, bagaimana kesepakatan bersama itu dapat dilaksanakan, sudah 7 tahun tidak terlaksana," katanya.
Nadya Hutagalung Batasi Gadget Anak Maksimal Sejam Sehari, Ini Profilnya
STIM Lasharan Jaya Makassar Gelar Workshop Manajemen Motivasi di TSM Makassar
VIDEO: Dengarkan Suara Merdu Penyanyi Cilik, Biasa Jadi Pengamen di Mie Titi
Sementara, Direktur PTPN XIV, Edu Piter, menyebutkan bahwa area yang telah disepakati tersebut masih menunggu peta dan tujuan peruntukan.
"Kami menunggu peta area itu, kita juga tunggu peruntukannya untuk apa," katanya.
Lantaran tak ada titik temu, pihak pemerintah, masyarakat dan PTPN XIV bakalan turun langsung ke lokasi untuk meninjau titik area 1.934 ha yang dimaksud. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: