"Kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden sudah menampung dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana dan kami akan menunggu dalam waktu sesingkat-singkatnya," sebutnya.
Sedangkan usul itu dicetuskan oleh Mahfud MD dan tokoh lain, mengingat situasi yang genting terjadi.
"Kan memang sudah agak genting sekarang," kata Mahfud MD, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, presiden saat ini memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu.
Sedangkan sebelumnya, Jokowi sempat menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna mengatakan bahwa UU KPK baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (17/9/2019) lalu.
Ia lantas menuturkan demo mahasiswa yang memicu terjadinya bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah tak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)