TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU- Tim Khusus (Timsus) Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua remaja kasus narkoba, Selasa (24/9/2019).
Keduanya berinisial Awil Irsan (17) dan Hairul (18).
Mereka adalah remaja asal Dusun Kassibuto, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Mubes ke-XXXIV, 6 Kandidat Bersaing Rebut Ketua Umum PP HPMM Periode 2019-2021
Lawan Borneo FC, Persija Jakarta Target Kemenangan Perdana di Kandang Lawan
Demo Mahasiswa Makassar Berlanjut, Kini Tiba di DPRD Sulsel, Ini 3 Tuntutannya
Ditangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 21 gram.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono, Rabu (25/9/2019), mengatakan, berdasarkan hasil introgasi, keduanya diduga berperan sebagai pengedar.
Keduanya ditangkap saat Kepolisian melakukan penyelidikan pencurian ternak di Kecamatan Kajang.
Saat melakukan penyelidikan, ia melihat gerak gerik Awil Irsan yang mencurigakan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, keduanya mengantongi kristal bening yang diduga sabu.
Foto-foto Suami dan Anak Nella Kharisma, Pedangdut Jadi Perhatian Inul Daratista, Gajinya Miliaran
Kades Takkalala Keberatan Dijadikan Tersangka, Begini Respon Polres Luwu Utara
Jaring Calon Wali Kota Makassar, Wahab Tahir Sebut Golkar Tak Istimewakan Kader
"Saat ini keduanya telah kita tahan di Mapolres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Aris Sumarsono.
Barang haram tersebut diperoleh dari lelaki berinisial DT seharga Rp1,5 juta pergramnya.
Namun, saat dilakukan penggeladahan ke rumah DT, terduga tak berada lagi di rumahnya.
Aris membeberkan, kedua remaja tersebut terancam pidana 15 tahun lamanya, karena telah melanggar pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika.
Penangkapan narkoba 21 gram kata Aris Sumarsono, merupakan terbesar di tahun 2019 ini. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: