TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bambang Soesatyo angkat bicara terkait pasal yanga ada dalam RKUHP.
Ketua DPR ini mengatakan, DPR akan mengkaji ulang pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia menyadari bahwa 14 pasal RKUHP dianggap menimbulkan polemik.
Ke-14 pasal itu, kata dia, termasuk pasal terkait perzinaan, pasal penghinaan presiden hingga pasal santet.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan Bambang usai memimpin rombongan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Hal lain juga soal hewan yang masuk halaman walaupun di pasal lama ada bunyi itu juga. malah lama pidana, tapi pasal sekarang ganti rugi saja. Itu yang perlu dijelaskan kepada masyarakat," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Bambang, Jokowi tak keberatan apabila pasal penghinaan presiden dihilangkan.
Ketidakberatan itu, menurut Jokowi kepada Pimpinan DPR, lantaran selama ini dirinya kerap menerima pernyataan negatif dari banyak pihak.
"Presiden enggak keberatan pasal penghinaan itu dihilangkan atau apa, karena menurut beliau (Presiden Jokowi) dia sudah lama juga di wok-wok (mendapat pernyataan negatif), intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," ujarnya.
Bambang mengatakan, Komisi III akan kembali membahas pasal-pasal dalam RKUHP secara intensif selama satu pekan ini.
Ia mengungkapkan, masih ada tiga rapat paripurna lagi sebelum DPR mengakhiri masa bakti, yaitu 24,26 dan 30 September 2019.
"Saya tetap dalam posisi yang optimistis bahwa ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," tuturnya.
Kendati demikian, Bambang mengatakan, apabila pembahasan RKUHP tak selesai di periode saat ini, maka akan diserahkan kepada anggota DPR periode berikutnya.
"Kalau enggak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan DPR periode berikutnya," imbuhnya.
Presiden Jokowi, sebelumnya, menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam RKUHP.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Senin pagi, DPR dan pemerintah menggelar pertemuan terkait penundaan pengesahan RKUHP di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Jokowi didampingi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sementara, Bambang Soesatyo ditemani para Wakil Ketua DPR; yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Utut Adianto.
Hadir juga Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Platte, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Fraksi Golkar Adies Kadir, Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Fraksi PPP, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Selain itu, ada juga Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
Siapa Bambang Soesatyo?
Dilansir dari wikipedia, H. Bambang Soesatyo, S.E., MBA lahir di Jakarta, 10 September 1962.
Ia adalah seorang pengusaha Indonesia dan kini menjadi Ketua DPR RI pengganti Setya Novanto yang terkena kasus korupsi E-KTP dengan sisa jabatan 1 tahun 9 bulan.
Sebelumnya dia adalah anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar.
Dia didapuk sebagai Ketua Komisi III menggantikan Aziz Syamsuddin pada tahun 2016 begitu Perpindahan Ketua DPR dari Setya Novanto ke Ade Komarudin, dan Setya Novanto menjadi ketua fraksi yang baru.
Setya mengumumkan pergantian Ketua Komisi III dari F-PG dari Aziz Syamsuddin kepada Bambang, sedangkan Azis menjadi seketaris fraksi.
Bambang Soesatyo mewakili Jawa Tengah VII wilayah Banjarnegara, Purbalingga, Kebumen.
Bambang Soesatyo adalah salah satu dari 9 orang anggota DPR RI yang membentuk Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.
Bambang Soesatyo dikenal kritis dalam menyampaikan pandangannya tentang Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century.
Namun Bambang Soesatyo juga dikritik publik karena gemar menggunakan mobil mewah.
Kontroversi
Bambang telah menjadi salah satu saksi kunci yang ditanyai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan tingkat tinggi dari pengadaan proyek e-KTP yang dikorupsi senilai Rp 5,9 triliun (US $ 436 juta), sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Dia adalah salah satu dari lima mantan anggota parlemen saat ini dan sebagai saksi dalam kaitannya dengan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pengusaha Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi - yang juga merupakan keponakan mantan juru bicara DPR dan narapidana korupsi Setya Novanto.
Pada tahun 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah menunjuk dua politisi Partai Golkar yakni Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan roda empat di Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun fiskal 2011.
Indonesia dilaporkan telah kehilangan sekitar Rp. 100 miliar (US $ 10 juta) dalam kasus korupsi Rp. 198,7 miliar ini. Bambang membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya.
Data Diri:
Nama: Bambang Soesatyo
Instagram: @bambang.soesatyo
Lahir: 10 September 1962
Tempat Lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Partai politik: Partai Golongan Karya
Pasangan: Lenny Sri Mulyani
Anak: Dimaz Raditya Nazar Soesatyo
Debby Pramestya Putri Soesatyo
Yudhistira Raditya Priyono Soesatyo
Saras Shintya Putri Soesatyo
Gladys Raditya Sartika
Beliza Shintya Putri Soesatyo
Bedirgha Pramestya Putra Soesatyo
Laras Shintya Putri Soesatyo
Orangtua: S.E. Prijono
Pekerjaan: Politisi
Pendidikan:
SMA Negeri 14 Jakarta, 1978-1981
Akademi Accounting Jayabaya,Jakarta,1981-1984
Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia,Jakarta (S1), 1885-1987
IM Newport Indonesia,Amerika (S2), 1988-1991
Karier:
Pimpinan Umum Majalah HMI Cabang Jakarta, 1986-1987
Wakil Sekretaris Koordinasi Komisariat HMI Universitas Jayabaya,1988
Wakil Sekjen PB HMI, 1988-1990
Ikatan Pers Mahasiswa, 1986-1988
Ketua Umum Organisasi Mahasiswa Mapussy Indonesia, 1989-1992
Wartawan Harian Umum PRIORITAS, 1985
Sekretaris Redaktur Majalah VISTA, 1987
Pemimpin Redaksi Majalah INFO BISNIS,1991
Komisaris PT Suara Irama Indah, 1999
Pemimpin Redaksi Harian Umum Suara Karya, 2004
Direktur PT. Suara Rakyat Membangun (Suara Karya), 2004
Direktur Independen PT SIMA, Tbk, 2006
Direktur Kodeco Timber, 2007
Anggota DPR dari fraksi Golkar 2009-2014, 2014-2019
Bendahara Dewan Pimpinan Pusat AMPI, 2006 – 2009
Ketua Kompetemen Organisasi DPP REI, 2007
Ketua Kompartemen Media Massa Paguyuban Wayang Nusantara, 2007
Anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI)
Wakil Bendahara Umum PPK Kosgoro 1957, 2008 – 2013
Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang & Distribusi Indonesia (ARDIN), 2008 – 2013
Sekretaris Fraksi Golkar, 2014-2015
Ketua Komisi I, DPR RI, 2015-2016
Ketua Komisi III, DPR RI, 2016-sekarang
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2015-2016
Ketua DPR RI, 2018-2019
Buku:
Skandal gila Bank Century: mengungkap yang tak terungkap skandal keuangan terbesar pasca reformasi 2010
Republik komedi 1/2 presiden 2015
Presiden dalam pusaran politik Sengkuni 2013
Republik galau: presiden bimbang, negara terancam gagal 2012
Perang-perangan melawan korupsi: pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden SBY 2011
Skandal Bank Century di tikungan terakhir pemerintahan SBY-Boediono 2013
Pilpres abal-abal republik amburadul 2011
Ngeri ngeri sedap: catatan kritis dan kumpulan tulisan Ketua Komisi III DPR RI 2017
IGD, Indonesia gawat darurat: kumpulan catatan kritis anggota DPR sepanjang 2009-2014
Sumber berita: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/20035971/bambang-soesatyo-sebut-dpr-akan-kaji-ulang-14-pasal-dalam-rkuhp?page=all
Foto: Instagram