Kenalan di Facebook dengan Pria Asal Makassar, Anak Dibawah Umur Sudah Empat Kali 'Dinikmati'

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak dibawah umur, Hendra (20) saat jalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seseorang pemuda Manggala, Makassar, Hendra (20) tega menggauli seorang anak umur 12 tahun, Mw asal Kabupaten Gowa.

Perbuatan cabul yang dilakukan pemuda pengangguran ini, setelah korban dengan pelaku berkenalan di Sosmed, Facebook.

Hendra pun kini masih diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Senin (23/9/2019).

Dosen UMI Beri Latih Warga Takalar untuk Penggunaan Pupuk Ramah Lingkungan

Hotman Paris Dilapor ke KPK Dugaan Suap Rp 69 Miliar Andar Situmorang, Hubungan dengan Firli Bahuri

SEDANG BERLANGSUNG 3 Link Streaming & Live Score Persib Bandung vs Persipura, Pantau di HP Sekarang

Kasatreskrim Polrestabes Makaasar AKBP Indratmoko menyebutkan, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook.

"Jadi setelah berkenalan, pelaku jemput korban di Gowa lalu membawa ke sebuah wisma di Makassar," ujar Indratmoko, sore.

Perbuatan pelaku ini dimulai sejak tanggal 18 September lalu. Saat itu, pelaku Hendra beemodus mengantar korban jalan-jalan.

Malamnya Dicabuli Pacar, Besoknya Gadis 17 Tahun Ini Diperkosa Ayah Angkat,Alasan Tak Bisa Tolak (Ilustrasi/NET)

Setelah jalan, pelaku sempat bawa korban ke wisma dan menggaulinya. Korban lalu dibawa lagi ke rumah pelaku di Manggala.

Lanjut Indratmoko, setelah melakukan perbuatan cabul tersebut. Korban merasa curiga, tapi pelaku lalu membujuk korban.

"Katanya mau bertanggung jawab untuk menikahi korban, setelah itu korban juga disetubuhi lagi dirumahnya," ungkapnya.

Dosen UMI Beri Latih Warga Takalar untuk Penggunaan Pupuk Ramah Lingkungan

Hotman Paris Dilapor ke KPK Dugaan Suap Rp 69 Miliar Andar Situmorang, Hubungan dengan Firli Bahuri

SEDANG BERLANGSUNG 3 Link Streaming & Live Score Persib Bandung vs Persipura, Pantau di HP Sekarang

Menurut Indratmoko, aksi pelaku terhadap korban terjadi sebanyak empat kali. Satu kali di wisma dan tiga kali di rumahnya.

Perbuatan pelaku, diduga sejak tanggal 18 sampai 19 September, sekitar pukul 23.00 Wita malam, lalu diketahui keluarga pelaku.

"Jadi setelah diketahui, pelaku bersama keluarga mengantar korbannya ke rumah korban di Gowa," tambah Indratmoko.

Dihadapan penyidik unit PPA Satreskrim Polrestabes. Pelaku Hendra akui semua perbuatannya, dan bertanggung jawab.

Walau demikian, pelaku tetap dijerat UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini