" Kalau nanti terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat, nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara 20 tahun," tutup AKBP Pria Budi.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.