CPNS 2019

CATAT! Ada 6 Jalur Khusus dalam Penerimaan CPNS 2019, Peluang Lulus Lebih Besar, Penuhi Syaratnya

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CATAT! Ada 6 Jalur Khusus dalam Penerimaan CPNS 2019, Peluang Lulus Lebih Besar, Penuhi Syaratnya

Catat! Ada 6 Jalur Khusus dalam Penerimaan CPNS 2018, Peluang Lulus Lebih Besar, Penuhi Syaratnya

TRIBUN-TIMUR.COM-Peluang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN akan terbuka di tahun 2019 ini.

Pemerintah melalui KemenpanRB bersama BKN sebagai Panselnas akan menyelenggarakan Rekrutmen ASN 2019, terdiri dari CPNS 2019 dan P3K 2019.

Dikabarkan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober setelah pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru.

Hasil China Open 2019-Anthony Sinisuka Ginting dan 3 Ganda Putra Indonesia Melaju ke Babak Semifinal

Sosok Pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora Setelah Jadi Tersangka,Politisi PKB Kepercayaan Gus Dur

Hidup Perawat ini Berakhir Tragis, Tolak Berhubungan Badan Malah Dibunuh, Pelaku Setubuhi Jasadnya

Diketahui Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Maruf Amin akan dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun 2019 mencapai 254.173 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas, 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua.

Rincian formasi kebutuhan ASN 2019 (@bkngoidofficial)

Sementara sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K 2019 Tahap I.

Sebagai informasi pada rekrutmen CPNS, selain membuka lowongan untuk formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.

Meski jumlah formasi terbatas, peluang lulus juga tak kalah besarnya dengan formasi umum.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.

Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari: Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

Selain memiliki ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syarat dasar untuk melamar CPNS 2019, pelamar yang berminat melamar formasi khusus iini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat.

Ketentuan dan persyaratan untuk dapat melamar CPNS melalui jalur (formasi) khusus tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Ilustrasi CPNS 2019 (Kompas.com)

-Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)

-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.

Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan

2. Penyandang Disabilitas

UPDATE Kasus Pembatalan Status CPNS Dokter Romi karena Difabel, BKN Gelar Rakor hingga Respon Istana (Tangkapan Layar Berita Satu)

-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)

Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)
-Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Diaspora

Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA menjadi nara sumber utama pada Conference of Indonesian Diaspora Youth (CIDY). (HANDOVER)

-Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun

-Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)

-Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamara

-Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional

Ilustrasi tes CPNS. (BADMINTON INDONESIA)

Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:

-Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games dan atau Kejuaraan Dunia  yang diakui oleh federasinya

-Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.

-Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games dan atau Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga; serta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II

Ilustrasi honorer dan pendaftaran CPNS. (KOMPAS.COM)

Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan/

Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain:

1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;

2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan

5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

(Tribun Timur)

Hasil China Open 2019-Anthony Sinisuka Ginting dan 3 Ganda Putra Indonesia Melaju ke Babak Semifinal

Sosok Pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora Setelah Jadi Tersangka,Politisi PKB Kepercayaan Gus Dur

Hidup Perawat ini Berakhir Tragis, Tolak Berhubungan Badan Malah Dibunuh, Pelaku Setubuhi Jasadnya

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini