Merasa Tak Korupsi, Kades Takkalala Luwu Utara Pertanyakan Status Tersangka

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Takkalal Nasrianti (tengah) di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Jumat (20/9/2019).

Ini kali kedua Nasrianti diperiksi usai ditetapkan tersangka dalam kasus peyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

"Sebelumnya Kades Takkalala sudah diperiksa sebagai tersangka, tadi pemeriksaan lanjutan," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal, Rabu (18/9/2019).

Samsul menuturkan, pemeriksaan sudah masuk dalam materi perkara.

"Kurang lebih lima jam dia kami periksa," katanya.

Nasrianti ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan DD tahun 2017.

Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis (5/9/2019).

Samsul Rijal menyebutkan, dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara diketahui bahwa kerugian negara dalam pengelolaan DD Takkalala Rp 200 juta.

Dari temuan itu, Polres Luwu Utara kemudian meminta gelar perkara di Polda Sulsel.

"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan, Kepala Desa Takkalala Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggung jawab atas kerugian negara. Dia tersangka," kata Samsul Rijal.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Persela Lamongan vs Arema via TV Online Indosiar, Akses di Sini

Kadis Damkar Pangkep Hembuskan Nafas Terakhir di RS Pelamonia

Eksportir Tertarik Kembangkan Beras Ketan Hitam Bandung

Cegah Abrasi di Puteangin Barru, Anggota Kodim 1405 Mallusettasi Tanam Pohon Bakau Bareng Murid SD

New Sigra Mulai Rp 129,1 Juta di Sulsel, Sudah Dilengkapi Kamera Belakang

Berita Terkini