TRIBUNPANGKEP.COM PANGKAJENE-- Kepala Desa Sabaru, Usman divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Kasi Intel Kejari, Mustar membenarkan jika Usman telah divonis pekan lalu.
"Iya benar yang bersangkutan telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara," ujarnya, Kamis (12/9/2019).
Mustar menyebut, yang bersangkutan melakukan mark up yang merugikan negara ratusan juta.
Joshua Suherman Punya Pengalaman Spesial Dipangku BJ Habibie, Ini Profilnya
Arifin Jeneponto yang Dilaporkan Diculik Ternyata Ditangkap Polisi, Narkoba?
Jadi OST Film Habibie Ainun 3, Ini Lirik Lagu Kamu dan Kenangan, Dinyanyikan Maudy Ayunda
"Usman didenda 50 juta dan dia terbukti melakukan mar up Rp 290 juta pada sejumlah kegiatan APBDes tahun anggaran 2015-2016," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Imum (JPU) Kejari Pangkep menuntut terdakwa, 1 tahun 6 bulan penjara, tetapi diputuskan oleh hakim 1 tahun 3 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Sabtu (7/7/2018) Kepala Desa Sabaru, Muh Usman diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2014 hingga 2016.
Penyidik menemukan berbagai penyimpangan-penyimpangan yang jelas sangat merugikan warganya.
Dia tidak melibatkan bendahara desa dan aparat desa untuk kelola ADD dan Dana Desanya.
Bendahara hanya ditugaskan dalam hal pencairan dan selanjutnya setelah cair dikelola sendiri.
Bukannya melibatkan aparat desa yang telah membantunya, dia malah memasukkan aparat desa baru tanpa sepengetahuan yang lama.
Kelakuan lainnya, yang menyimpang sesuai hasil penelusuran langsung, adanya nota pembelian barang dan material bahan bangunan.
Notanya dipalsukan dengan buat stempel sendiri sehingga harga di mark up dan tidak sesuai dengan harga yang ada di toko.
Selain itu, Kades Sabaru mendata warga desa yang terdata sebagai penerima bantuan dalam laporan pertanggungjawaban.
Joshua Suherman Punya Pengalaman Spesial Dipangku BJ Habibie, Ini Profilnya
Arifin Jeneponto yang Dilaporkan Diculik Ternyata Ditangkap Polisi, Narkoba?
Jadi OST Film Habibie Ainun 3, Ini Lirik Lagu Kamu dan Kenangan, Dinyanyikan Maudy Ayunda
Namun kenyataanya warga yang terdata tersebut tidak pernah menerima bantuan.
Lalu dia berulah lagi, Pada laporan pertanggungjawaban ada delapan toko tempat pengambilan barang, ternyata ketika dicek delapan toko tersebut fiktif.
Kelakuanya yang terakhir, laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD dan Danda Desa sejak tahun 2014, 2015 hingga 2016 tidak dibuat oleh bendahara desa.
Melainkan dibuat oleh orang lain atas nama Ramli atas perintah dari kepala desa dengan membayar sejumlah fee.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan ini berdasarkan surat pengaduan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalmas Pangkep (HPPMK-P) No: 02/C/ SP/ HPPMK-P/ Kalmas/ VIII/ 2016, Tanggal 14 Agustus 2016.
Maka dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan ADD dan DD di Desa Sabaru untuk tahun 2014 dan tahun 2015.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: