Siapa Eks Ketum Hipmi Sultra Ditangkap Polda Sulsel? Tipu Pengusaha Makassar Rp 7 M, 2 Tahun Buron

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketum terpilih HIPMI Sulawesi Tenggara Hamka Hasan ditangkap Polda Sulsel

Siapa Eks Ketum Hipmi Sultra Ditangkap Polda Sulsel? Tipu tengusaha Makassar Rp 7 M, 2 Tahun Buron

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Umum terpilih HIPMI Sulawesi Tenggara Hamka Hasan ditangkap Penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Hamka Hasan ditangkap setelah menjadi buronan Polda Sulsel kurang lebih dua tahun.

Hamka Hasan dilaporkan oleh pengusaha dari Makassar, Andi Sarman.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap mantan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara, Hamka Hasan.

Foto-foto Hamka Hasan di tahanan Polda Sulsel diperoleh tribun-timur.com Selasa (10/9/2019).

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, Selasa (10/9/2019) pagi.

"Iya betul, yang bersangkutan (Hamka) itu sudah kita amankan minggu lalu di Kendari," kata Kompol Suprianto.

Dirangkum tribun-timur.com, berikut sepak terjang Hamka Hasan hingga ditangkap Polda Sulawesi Selatan:

1. Pelapor Pengusaha dari Makassar

Andi Sarman, pengusaha di Makassar

Hamka Hasan dilaporkan oleh pengusaha kelahiran Kota Makassar Sulawesi Selatan, Andi Sarman, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 7,5 miliar.

Laporan Andi Sarman ke polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/161/IV/2017/SPKT sejak 2017 lalu.

Andi Sarman dan Hamka melakukan kerja sama bisnis.

Namun belakangan Andi Sarman mengaku ditipu dengan total kerugian pokok Rp 7,5 miliar.

“Saya percayakan sepenuhnya kepada polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya,” kata Sarman saat dikonfirmasi tribun-timur.com.

2. Buronan Polda Sulsel 2 Tahun

Eks Ketum HIPMI Sultra Hamka Hasan di tahanan Polda Sulsel kasus penipuan dan penggelapan

Laporan Andi Sarman ke polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/161/IV/2017/SPKT sejak 2017 lalu.

Selama dua tahun, Hamka Hasan jadi buronan Polda Sulsel.

Ia dilaporkan berpindah-pindah tempat di Kolaka hingga Kendari.

Namun berkat keras penyidik Polda Sulsel, Hamka Hasan ditangkap polisi.

"Terima kasih kepada subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel, terima kasih Kompol Suprianto hingga tersangka bisa ditahan," kata Andi Sarman.

3. Pengusaha Muda di Kendari

penangkapan terhadap ketua umum terpilih BPD HIPMI Sulawesi Tenggara, Hamka Hasan dan ditahan di Mapolda Sulsel

Sebelum ditangkap kasus Penipuan dan penggelapan, Hamka Hasan dikenal sebagai pengusaha muda dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

Masih muda namun usahanya berkembang.

Sebelum ditahan, Hamka dikenal sebagai pengusaha muda sukses.

Selain mantan Ketua Umum Terpilih HIPMI Sultra, Hasan juga tercatat sebagai pemilik PT Hamka Mandiri Investama (HMI) dan PT Alwaled Jaya Perkasa.

4. Terpilih Ketum Hipmi Sulawesi Tenggara

Hamka Hasan Ketum Terpilih HIPMI Sultra 2018

Hamka Hasan adalah Ketua Umum Terpilih HIPMI Sultra Berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke-X BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sulawesi Tenggara, 24 Januari 2018 lalu.

Hamka terpilih sebagai Ketua Umum HIPMI mengalahkan lawannya Sucianti Suaib Saenong dengan perolehan selisih dua suara.

Perolehan suara terbanyak Hamka 33 suara, sementara Sucianti meraih 31 suara.

Sidang pemilihan dipimpin Ketua Umum HIPMI Sultra Demisioner, Dinal Febrianto.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka dan buronan Polda Sulsel

Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indoensia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menggelar Musyawarah Daerah Luar Bisa (Musdalub) untuk pemilihan ketua umum HIPMI Sultra periode 2018-2021.

Karateker BPD HIPMI Sultra, Anggawira mengatakan kegiatan Musdalup dilaksanakan berdasarkan hasil rapat bersama jajaran pengurus HIMPI pusat dan daerah.

“Seperti yang diketahui pada bulan Januari Tahun 2018 yang lalu sudah ada yang terpilih Hamka Hasan sebagai ketua umum terpilih HIPMI Sultra berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke-X BPD HIMPI Sulawesi Tenggara,” ungkap Anggawira saat di temui disalah satu di kota Kendari, Selasa (18/09/ 2018).

Anggawira menjelaskan, Hamka terpilih sebagai Ketua Umum HIPMI setelah mengalahkan lawannya Sucianti Suaib Saenong dengan perolehan selisih dua suara.

“Namun setelah beberapa bulan Hamka terkendala dengan masalah internal, yakni masalah hukum dan di laporkan di Badan Pengurus Pusat (BPP) Pusat tentang kondisi personal Hamka,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, setelah itu pihaknya melakukan ferivikasi menganai hal tersebut dan diberikan waktu kurang lebih tiga bulan kepada Hamka untuk menyelesaikan masalahnya namun sampai batas waktu yang ditetapkan masalah tersebut tidak terselesaikan.

“Kami takutkan masalah yang menimpa Hamka akan menganggu roda organisasi Hipmi Sultra sehingga BPP HIPMI mengambil langkah dan memutuskan, Hamka dikareteker,” ungkapnya.

Lanjut Anggawira, sebelum dikarateker BPP HIPMI sudah melakukan forum mediasi dan komunikasi serta meminta penjelasan dan mengharapkan agar Hamka segera menyelesaikan permasalahannya.

“Dengan adanya Musdalub ini, kepengurusan HIPMI Sultra dapat berjalan kembali dengan baik setelah terpilihnya ketua umum yang baru. Dan kami buka pendaftaran sejak awal bulan ini, dan hanya satu yang mendaftar yakni Sucianti Suaib Saenong,” bebernya.

Anggawira berharap, dengan adanya ketua umum baru bisa menggandeng semua pihak dalam menjalankan roda organisasi secara bersama-sama

5. Andi Sarman Berharap Dihukum Berat

Andi Sarman

Andi Sarman selaku pelapor kasus penipuan ini berharap tersangka mendapat hukuman yang berat.

"Supaya tidak ada lagi orang yang diperdaya. Mudah-mudahan jaksa nantinya menuntut dengan hukuman maksimal dan Majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya," kata Andi Sarman.

Berita Terkini