Kabar Buruk Bagi Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Rendy Bugis Bos Garuda Emas Dituntut 4 Bulan Penjara

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk untuk Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Rendy Bugis bos Garuda Emas dituntut 4 bulan penjara.

Sosok Rendy Bugis merupakan pendukung pasangan Capres dan Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis, terdakwa kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara 4 bulan.

Garuda Emas merupakan relawan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kala itu.

Selain Rendy Bugis, ada pula:

1. Abdurrais Ishak,

2. Jumawal,

3. Zulkadri,

Baca: Veronica Koman dan Benny Wenda Sama-sama Ada di Balik Kerusuhan Papua, tapi Bandingkan Nasibnya Kini

Baca: Lihat, Inilah Kata-kata Veronica Koman Saat Bela Ahok Serang Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo Marah

4. Vivi Andrian,

5. Syamsul Huda, dan

6. Yoga Firdaus.

Baca: Kalah di Pilpres, Sandiaga Uno Diusir Prabowo Subianto? Akhirnya Terjawab, Lihat 7 Fakta dan Video

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Widiastuti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Dalam sidang tersebut, Eka mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

“Kami Penuntut Umum berkeyakinan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 218 KUHP dan kami tuntut hukuman penjara empat bulan,” ujar Eka saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Baca: Begini Kondisi Istri Abdul Aziz Gegara Disertasi Hubungan Seks Luar Nikah Halal

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.

Menurut dia, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa yang demikian telah meresahkan masyarakat.

Namun, para penuntut umum telah meringankan hukuman terdakwa dengan menuntut hukuman penjara 4 bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian mempersilakan terdakwa membacakan pledoi.

Saat itu juga salah satu penasihat hukumnya, Sutra Dewi meminta hakim untuk mengurangi hukuman terdakwa seringan-ringannya.

“Kami juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan,” kata dia.

Sebelumnya, Rendy Bugis dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Dari Rendy Bugis dan terdakwa lainnya, polisi juga menemukan tiga baju garuda emas dan Uang 2.760 dollar AS.

Uang dollar itu diakuinya untuk membayar hotel dan belanja di Tanah Abang. 

4 Terdakwa Dituntut 4 Bulan

Sementara itu, sebelumnya, 4 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara 4 bulan 14 hari.

Keempat terdakwa itu, yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rumondang Sitorus dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2019).

Susana sidang para terdakwa pelaku kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/8/2019). (KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA)

Dalam sidang tersebut, Rumondang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP," ujar Rumondang dalam persidangan, Rabu.

Rumondang membacakan tuntutan ini secara bergantian.

Tuntutan pertama dibacakan untuk Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, dan Nasrudin.

Kemudian, tuntutan kedua dibacakan untuk Raga Eka Darma.

Rumondang mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.

Sebab saat aparat kepolisian meminta terdakwa untuk membubarkan diri, mereka tak juga bubar dan meninggalkan lokasi kejadian.

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.

Menurut Rumondang, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran.

Perbuatan terdakwa yang demikian dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Namun, kami mempertimbangkan terdakwa berlaku baik selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman," kata Rumondang.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan.

Saat itu juga, salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, lakukan pembelaan.

"Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal," kata Eka sambil menunduk.

Kemudian, pernyataan itu juga dikuatkan oleh salah satu penasihat hukumnya, Muhajir.

Muhajir mengatakan, selama persidangan tidak ada bukti fakta yang mengungkapkan peran Raga Eka Darma.

"Apa pertimbangan JPU, padahal berdasarkan fakta tidak dibuktikan. Tidak dibuktikan berdasarkan sebagaimana acuan tuntutan atas hal tersebut selaku kuasa hukum kami meminta terdakwa dibebaskan dan dilepaskan tuntutan hukuman," tuturnya.

Raga dan terdakwa lainnya didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.

Mereka juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.(*)

Berita Terkini