Siapa Hikma Sanggala Mahasiswa IAIN Kendari? Namanya Jadi Trending di Twitter Sampai Muncul 3 Tagar
Siapa Hikma Sanggala mahasiswa IAIN Kendari? Namanya Jadi trending topik di Twitter Sampai Buat 3 Tagar
Siapa Hikma Sanggala mahasiswa IAIN Kendari? Namanya Jadi trending topik di Twitter Sampai Buat 3 Tagar
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus oleh rektor kembali terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dialah Hikma Sanggala, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.
Nama Hikma Sanggala tiba-tiba menguap dan menjadi trending topic di Twitter, Kamis (5/9/2019).
Ada tiga tagar yang dibuat. #DaruratKediktatoranRektor. #WeStandForHikmaSanggala . #SaveHikmaSanggala

Dikutip dari gardanasional.id, Hikma dikeluarkan dari kampusnya, Rabu (4/9/2019).
Pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mengatakan kliennya dikeluarkan karena dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme.
Sebelumnya 27 Agustus 2019, kliennya menerima dua surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa nomor: 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari.
Di surat kedua adalah Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.
“Di antara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah,” ujarnya di Kendari, Selasa (3/9/2019).
Karena itu, ia mempertanyakan sikap pihak kampus karena kliennya adalah mahasiswa berprestasi.
Bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertifikat Penghargaan sebagai Mahasiswa dengan IPK Terbaik se-fakultas.
“Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO,” imbuhnya.
Menurutnya, alasan atau dasar dikeluarkannya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius.
“Tuduhan dan fitnah ini patut dibuktikan oleh pihak yang melakukan tuduhan dan fitnah tersebut,” tegasnya.