"Keduanya bertemu pada Jumat (30/8/2019), tersangka beralasan akan mengajak korban mengambil uang," kata Hendi, Senin (2/9/2019).
Saiful Rochman kembali berdalih harus mencari uang ke Tulungagung, kepada seorang temannya.
Dengan menggunakan mobil, mereka menuju ke sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Di rumah inilah Saiful memaksakan perbuatan tidak senonoh kepada K, pada Sabtu (31/8/2019) dini hari.
"Korban takut karena diancam akan dibunuh jika menolak," kata Hendi menyambung.
Hasil visum menunjukkan, ada luka di alat vital K yang menunjukkan ada upaya pemaksaan saat berhubungan badan.
Saat ada kesempatan, K melarikan diri dari Saiful Rochman.
Namun Saiful Rochman yang tahu segera membuntutinya.
Keduanya sempat terlibat perang mulut.
Saiful Rochman merampas cincin yang ada di jari K, serta tas berisi ponsel dan surat-surat penting.
Usai merampas barang berharga K, Saiful Rochman meninggalkannya begitu saja dan balik ke Semarang.
"Korban ini dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Boyolangu, kemudian diteruskan ke Polres Tulungagung," kata Hendi.
Bekerja sama dengan personel Polres Semarang, Timsus Macan Agung menangkap Saiful Rochman, Minggu (1/9/2019).
Atas perbuatan yang dilakukannya, pekerja tambang di Kalimantan ini akan dijerat pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk perbuatannya yang merampas tas milik K, Saiful Rochman dijerat pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.