TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bakal memutuskan perkara di Ruang sidang Kanwil VI KPPU Makassar, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jl Urip Sumoharjo KM 4 Makassar, Selasa (3/9/2019).
KPPU menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan tender, pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar.
Sebelumnya majelis sudah sudah memeriksa pihak terlapor yaitu PT Restu Agung, PT Haka Utama, dan PT Seven Brothers.
Panpel PSM - YOSS Bertemu di GOR Mattoanging, Ini Dibahas
Ini Jenis Pelanggaran Pengendara di Wajo Terbanyak Terjaring di Operasi Patuh 2019
Video Sopir Berhubungan Badan di Pintu Angkot Viral di WhatsApp (WA), Kronologi Video 30 Detik
Namun pada sidang kali ini, salah satu terlapor yaitu PT Seven Brothers tidak hadir memenuhi panggilan Majelis Komisi.
Sidang dengan nomor perkara 10/KPPU-I/2018 ini, dipimpin oleh ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan, dan anggota Majelis Komisi Harry Agustanto.
Investigator KPPU pada sidang perkara kali ini yaitu Lukman Sungkar, Frans Adiatma, dan Mansur.
Sidang ini sudah bergulir sejak, Januari 2019.
Sebelumnya, Koordinator Investigator Lukman Sungkar menyebut, empat terlapor diduga melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 44,96 miliar.
Keempatnya, PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Restu Agung Perkasa, dan Kelompok Kerja (Pokja) V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
"Dalam laporan dugaan pelanggaran, keempat terlapor kuat terkait dengan persekongkolan tender baik secara horizontal dan vertikal, dimana PT Haka Utama menjadi pemenang tender pada perkara a quo," ujar Lukman Sungkar.
Ia menambahkan, keempat terlapor diduga kuat melanggar pasal 22 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, terkait pelelangan pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2017-APBD
Miliki Sabu, IRT Asal Jeneponto Diciduk Polisi
Ketua PKB Bulukumba Sebut Pemda Tak Punya Upaya Baik Mengurusi Pengairan Sawah
Legislator Pendatang Baru PPP Bulukumba Ini Mengaku Tak Miliki Janji ke Masyarakat
Atas indikasi tersebut, ivestigator merekomendasikan perkara a quo, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
"Pada tahap ini, majelis yang menentukan berapa sebenarnya nilai yang wajar untuk tender ini. Kalau ada mark up nantinya di perjalanan persidangan, KPPU rekomendasikan ke KPK, atau Polisi dan Kejaksaan misalnya bila ada korupsi di situ," ujar Lukman.
Jika keempatnya bersalah, maka denda Rp 25 miliar harus dibayar oleh terlapor.
Selain itu, perusahaan tender ini akan mendapatkan blacklist dalam pelelangan pembangunan nasional selama bertahun-tahun.(*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: