DPR RI Tolak Iuran Kelas III Naik, Kelas I dan II? Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR RI Tolak Iuran Kelas III Naik, Kelas I dan II? Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020

DPR RI Tolak Kenaikan Iuran untuk Kelas III, Bagaiaman Kelas I dan II? Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 2020

TRIBUN-TIMUR.COM-Resmi! Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. 

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelas I dan II.

Sementara untuk Kelas III ditolak Komisi IX dan XI DPR RI.

Dikutip dari Kompas.com, kenaikan itu sendiri untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang makin membesar.

KABAR GEMBIRA bagi Peserta BPJS Kesehatan, DPR RI Tolak Kenaikan Iuran Usulan Menteri Sri Mulyani

Lowongan Kerja BUMN PT Industri Kereta Api Butuh Karyawan Segera, Cek Syarat & Link Daftar di Sini!

Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Km 91-100 hingga Renggut 9 Nyawa

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak di naikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.

Karyawan teller Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) melayani pengguna kartu BPJS kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jl Ap Pettarani, (sanovra Jr / tribun timur)

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020, Rp 50,1 triliun pada 2021, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Dia mengatakan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit anggaran bisa diselesaikan secara terstruktur.

Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai 223,3 juta jiwa. Sebanyak 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non penerima bantuan iuran (PBI).

Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.

Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan. Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.

Berikut iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh masyarakat Indonesia peserta JKN mulai 1 Januari 2020:

Kelas I Rp 160.000 per bulan

Kelas II Rp 110.000 per bulan

Kelas III Rp 25.500 per bulan 

KABAR GEMBIRA bagi Peserta BPJS Kesehatan, DPR RI Tolak Kenaikan Iuran Usulan Menteri Sri Mulyani

Lowongan Kerja BUMN PT Industri Kereta Api Butuh Karyawan Segera, Cek Syarat & Link Daftar di Sini!

Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Km 91-100 hingga Renggut 9 Nyawa

FIX, 800 ASN Pindah ke Lokasi Kayu Bajakah Berada, Jokowi Pilih Penajam Paser & Kutai Kartanegara (BBC Indonesia)

Warisan Buruk Jokowi

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan menjadi warisan periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo akan dicatat publik.

Rencana pemerintah menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan disambut dingin DPR.

Presiden Joko Widodo diingatkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menjadi warisan buruk di akhir periode pertamanya.

"Saya kira dari pembantu Presiden ini harus ada cara lain mengatasi ini ya," ujar Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi saat rapat kerja dengan pemerintah, Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Jangan sampai kanaikan yang tidak populer ini dan membebani rakyat bawah. Ini akan menjadi legacy Pak Jokowi di era periode pertama," sambung dia.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PPP Elviana juga menolak usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.

Ia heran mengapa pemerintah justru mengejar rakyat atas masalah defisit BPJS Kesehatan.

Rakyat kata dia sudah terbebani berbagai harga kebutuhan sehari-hari mulai dari listrik hingga BBM.

Menurut dia, pemerintah harusnya malu mengajukan skema usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan .

"Atas nama fraksi tolong sampaikan ke Menteri Keuangan, malu ini skemanya ibu Menteri Keuangan ini. Enak saja nulis rakyat yang dulu iuran Rp 25.000 naik Rp 42.000," kata dia.

"Mau ditombok dengan apa ya enggak mungkin Pak Jokowi enggak bisa karena hanya segitu (Rp 32,8 triliun).

Untuk mindahkan ibu kota saja mampu kok, yang enggak penting-penting amat menurut saya," sambungnya.(*)

KABAR GEMBIRA bagi Peserta BPJS Kesehatan, DPR RI Tolak Kenaikan Iuran Usulan Menteri Sri Mulyani

Lowongan Kerja BUMN PT Industri Kereta Api Butuh Karyawan Segera, Cek Syarat & Link Daftar di Sini!

Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Km 91-100 hingga Renggut 9 Nyawa

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020", https://money.kompas.com/read/2019/09/03/140500126/ini-besaran-iuran-bpjs-kesehatan-mulai-2020?page=all
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Erlangga Djumena

Berita Terkini