Daftar Tarif Baru GoJek dan Grab Berlaku Mulai Hari Ini se-Indonesia, Driver - Penumpang Harus Tahu
Daftar tarif baru GoJek dan Grab yang berlaku mulai hari ini se-Indonesia, driver - penumpang harus tahu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar tarif baru GoJek dan Grab yang berlaku mulai hari ini se-Indonesia, driver dan penumpang harus tahu.
Berapa kenaikan tarif GoJek dan Grab, cek rinciannya.
Tarif ojek online naik lagi.
Inilah daftar tarif baru GoJek dan Grab di seluruh Indonesia yang berlaku mulai, Senin (2/9/2019).
Bagi pengguna setia ojek online, siap-siap untuk tarif baru.
Mulai, Senin (2/9/2019) pukul 00.00 WIB akan berlaku tarif ojek online terbaru sebagaimana diatur Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) RI.
Baca: Kabar Buruk dari Ihsan Tarore Indonesian Idol Eks Kekasih Denada Tambunan, Berikut Kronologi
Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Dengan demikian, GoJek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI, Ahmad Yani di kantornya, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Ahmad Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojek online itu baru belaku di 123 kota.
Baca: Gadis TE Terpaksa Gagal Naik ke Pelaminan, Calon Suaminya Ternyata Perempuan
Baca: Viral KKN Desa Penari, Hoax Foto Bima Teman Widya dan Nur, 3 Diduga Lokasi Asli dan Terkait Soekarno
Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional GoJek.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Ahmad Yani.
Dikutip dari Kompas TV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.