Daftar Tarif Baru GoJek dan Grab Berlaku Mulai Hari Ini se-Indonesia, Driver - Penumpang Harus Tahu
Daftar tarif baru GoJek dan Grab yang berlaku mulai hari ini se-Indonesia, driver - penumpang harus tahu.
Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Tanggapan GoJek dan Grab
GoJek dan Grab akan mematuhi aturan baru dari Kemenhub RI.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Kontan, Jumat (9/8/2019) lalu.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyebarkan sosialisasi kepada mitra pengemudi.
Tri Kusuma berkata, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, pemberlakuan tarif baru batas atas dan batas bawah ojol berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.
Baca: 5 Artis Dulu Terkenal Kini Kesulitan Ekonomi dan Ada Meninggal, Termasuk Kentung Tuyul dan Mbak Yul
Baca: Luna Maya Mantan Kekasih Reino Barack Akhirnya Mau Buka-bukaan soal Dirinya dengan Ariel NOAH
Baca: Jenis kelamin Anak Ahok - Puput Nastiti Devi, Sebab Basuki Tjahaja Eks Suami Veronica Tan Ubah Nama
Dirinya menemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20-30 persen yang dialami oleh pengemudi.
"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," lanjutnya mengatakan.
"Grab indonesia juga mendukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi. Disiapkan alogaritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," kata Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy.
Saat ini, Grab Indonesia telah memiliki layanan ojek online yang terbentang di 224 kota di seluruh Indonesia.
Kini, tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Hal senada juga dikatakan Michael Say, Vice President Corporate Affairs GoJek, Jumat (9/8/2019).
"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar dia.
Harga baru tarif GoJek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.