Abdul Azis Jelaskan Sebab Hubungan Seks Luar Nikah Halal Versi Disertasinya di UIN Sunan Kalijaga
Abdul Azis jelaskan sebab hubungan seks luar nikah halal berdasarkan disertasinya di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Penafsiran Problematik
Akademisi di UIN Sunan Kalijaga memandang penafsiran yang dipaparkan Abdul Azis problematik.
Begitu juga dengan konsep itu sendiri yang diambil dari pemikiran Muhammad Syahrur.
Sebuah sesi penjelasan khusus dibuat oleh UIN Sunan Kalijaga, untuk menjernihkan masalah ini.
Sahiron, misalnya, yang menjadi promotor dalam disertasi ini menilai, subyektifitas penafsir berlebihan.
“Penafsiran itu dipengaruhi wawasannya tentang tradisi, kultur dan hukum keluarga di negara- negara lain. Subyektifitasnya yang berlebihan ini kemudian memaksa ayat-ayat Alquran, agar sesuai pandangannya,” kata Sahiron.
Baca: 5 Artis Dulu Terkenal Kini Kesulitan Ekonomi dan Ada Meninggal, Termasuk Kentung Tuyul dan Mbak Yul
Baca: Luna Maya Mantan Kekasih Reino Barack Akhirnya Mau Buka-bukaan soal Dirinya dengan Ariel NOAH
Baca: Jenis kelamin Anak Ahok - Puput Nastiti Devi, Sebab Basuki Tjahaja Eks Suami Veronica Tan Ubah Nama
Khoirudin Nasution, yang juga menjadi promotor disertasi menilai, konsep tersebut tidak dapat diaplikasikan di Indonesia.
Dilihat latar belakangnya, Muhammad Syahrur melahirkan kajian ini karena melihat penerapan hukum atas perbuatan zina yang begitu mudah.
Misalnya, dua orang yang tertangkap dan dianggap melakukan zina, kemudian dihukum cambuk di Aceh.
Padahal, Islam menerapkan proses yang sangat sulit untuk mengkategorikan sebuah perbuatan ke dalam zina.
Muhammad Syahrur kemudian mengkaji konsep milk al yamin untuk mencegah penerapan hukum zina semacam itu.
“Penerapan hukuman ini oleh Syahrur terkesan digampangkan. Dia seperti ingin mengatakan, bahwa ini tidak boleh dilakukan. Sehingga dia mencari konsep yang bisa digunakan dan ketemulah konsep milk al yamin itu. Tetapi itu tidak komprehensif, terlalu simplisistik. Penafsirannya parsial, tidak mengkontekskan dengan masalah perkawinan,” kata Khoirudin.
Merugikan Perempuan
Sementara itu, dari sisi perspektif kesetaraan gender, konsep pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan ini juga problematik.
Alimatul Qibtiyah, dosen di UIN Sunan Kalijaga yang menjadi penguji desertasi ini, memandang kajian ini seolah-olah menempatkan perempuan hanya sebagai pemuas seksual saja.