Hari Ketiga Operasi Patuh 2019 di Wajo, Segini Pengendara yang Ditilang

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Lantas Polres Wajo melakukan penindakan pelanggaran terhadap pengemudi pada Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Sabtu (31/8/2019) kemarin.

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Jumlah pengendara yang ditilang di Kabupaten Wajo mengalami peningkatan, pada hari ketiga Operasi Patuh, Sabtu (31/8/2019) malam.

Pada hari pertama tercatat 125 pengendara dan di hari kedua sebanyak 130 yang ditilang.

Pada hari ketiga mengalami peningkatan sebanyak 151 pengendara ditilang.

"Selama tiga hari operasi patuh ini, jumlah pelanggar yang kita tilang mengalami peningkatan, yang paling banyak adalah pengendara motor," kata Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, Minggu (1/9/2019) pagi.

Tanggung Jawab Sosial Pendidikan untuk Papua

Gladi Pelantikan, 3 Anggota DPRD Wajo Terpilih Tak Hadir

Akhir Pekan, Hanya Kecamatan Ini Diprediksi Diguyur Hujan di Wajo

Secara rinci, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor dan ditilang adalah sebanyak 42 tidak menggunakan helm atau pun yang tak menggunakan helm berstandar SNI,

Sebanyak 19 pengendara melawan arus, dan 25 pengendara masih di bawah umur.

Untuk pengendara roda dua, kebanyakan tak menggunakan safety belt, yakni ada 48 pengendara. Sementara, 17 melawan arus.

Diketahui, pada hari pertama, pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 53 orang, pengendara di bawah umur 49 orang, pengendara yang melawan arus 17 orang.

Pengemudi mobil yang tak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 5 orang, dan pengendara yang tak melengkapi surat-surat kendaraannya 1 orang.

Hari kedua, yang tidak mengenakan helm sebanyak 36, melawan arus 38, tidak menggunakan safety belt 39, dan anak di bawah umur 17.

Tanggung Jawab Sosial Pendidikan untuk Papua

Gladi Pelantikan, 3 Anggota DPRD Wajo Terpilih Tak Hadir

Akhir Pekan, Hanya Kecamatan Ini Diprediksi Diguyur Hujan di Wajo

Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran.

Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.

Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.

Keenam, pengendara yang berkendara dalam pengaruhi minuman keras atau alkohol.

Ketujuh, pengendara mobil yang tak menggenakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Kedelapan, para pengemudi yang ugal-ugalan dan tidak memberikan jalan kepada pengguna hak utama yang menggunakan tanda khusus, seperti mobil damkar, ambulans, tamu negara dan pengantar jenazah.

Operasi Patuh 2019 sendiri dimulai pada Kamis (29/8/2019) dan akan berlangsung selama 14 hari hingga Kamis (12/9/2019) mendatang. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini