3 Fakta Pedofilia 21 Tahun Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Cara Menghilangkan Fungsi Testis Pria

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Fakta Pedofilia 21 Tahun Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Untuk Menghilangkan Fungsi Testis Pria

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku Pedofilia asal Mojokerto, Muh Aris (21) akhirnya dijatuhi hukuman Kebiri Kimia.

Diketahui, Aris yang melupakan pelaku pedofilia asal Mojokerto ini menjadi pelaku pemerkosaan terhadap sembilan orang anak.

Akibat perbuatannya itu, pria yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut harus menerima hukuman kebiri kimia .

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman lain berupa denda, berikut fakta-fakta lengkapnya.

Baca: Ngeri! Simak Tips Menghindari Pedofilia Ala Siswi SMKN 1 Somba Opu

Baca: Dituduh Farhat Abbas Sebar Video Asusila, Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Rahasia Kehidupan Malamnya

Baca: Jangan Pernah Tinggalkan Anak Anda Sendirian, Pedofil ini Terekam CCTV Lakukan Aksi Menjijikkan

1. Hukuman Dijatuhkan Setelah Banding

Vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.

Putusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/19) lalu.

Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengatakan eksekusi kebiri itu dilaksanakan akan secepatnya dilakukan.

Namun saat ini Rudy juga menambahkan pihaknya sedang mencari dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia kepada terdakwa.

2. Hukuman Dijatuhkan Karena Perilaku Tersangka

Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.

Dilansir dari Tribunkaltim.com, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.

Halaman
1234

Berita Terkini