TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan jika ada yang menyebarluaskan rekomendasi hak angket dengan tujuh poin kesimpulan itu adalah hoax.
"Hoaks itu (7 poin), yang benar itu dua poin," ujar Nurdin ke Tribun-Timur.com, Jumat (23/8/2019).
Ia juga menyebutkan, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid terlalu memaksakan kehendak hal - hal yang tak semestinya terjadi.
"Ini bukti kadir itu tidak komitmen apa yang dia bacakan," katanya.
Kerap Tampil Vulgar, Duo Semangka Dicekal KPAI! Sebut Semangka Terlalu Besar dan Dulu Lebih Parah
Peringkat 6 se-Sulsel, Segini Indeks Mutu Pendidikan Gowa
Pemerintah Desa Gelar Pelatihan Penguatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan
Nurdin pun menyindir, dengan keluarnya dua rekomendasi ini, ada pihak yang stres, karena ambisinya tidak bisa tercapai.
Sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan akhirnya menyelesaikan sidang hak angket DPRD Sulsel.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Alimuddin mengatakan akhir dari sidang hak angket ini mengeluarkan dua rekomendasi.
Adapun rekomendasi hak angket sesuai hasil rapat pimpinan DPRD diantaranya;
1. Ada dualisme kepemimpinan pada pemerintah provinsi Sulsel.
2. Ada dugaan kuat berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta -fakta persidangan, panitia angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundangan serta adanya potensi kerugian negara.
Kerap Tampil Vulgar, Duo Semangka Dicekal KPAI! Sebut Semangka Terlalu Besar dan Dulu Lebih Parah
Peringkat 6 se-Sulsel, Segini Indeks Mutu Pendidikan Gowa
Pemerintah Desa Gelar Pelatihan Penguatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan
Rekomendasi.
Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel.
Itu untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekedar diketahui, sebelumnya atau saat sebelum direvisi tercatat, rekomendasi hak angket merekomendasikan ke Presiden, agar Gubernur dan Wagub Sulsel dievaluasi sesuai dengan perundang-undangan melalui fakta-fakta persidangan angket.
Selain itu, poin - poin yang rekomendasi angket sebelum direvisi tercatat ada 7 poin diantaranya;
1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni: Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, serta Salim AR.
5. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: